Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) hingga akhir Oktober 2025 mencapai Rp 17,87 triliun.
Angka ini meningkat 41% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Hanya saja, kontribusinya terhadap total penerimaan pajak nasional hanya sebesar 1,2%.
Adapun peningkatan ini dipengaruhi oleh meningkatnya pembayaran PPh tahunan dari pekerja bebas profesional.
Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menilai bahwa lonjakan penerimaan PPh OP tersebut sebetulnya patut diapresiasi, terutama karena diduga berasal dari kelompok pekerja bebas atau freelance.
Menurut Raden, pertumbuhan sebesar 41% tersebut kemungkinan bukan peningkatan total penerimaan PPh OP secara keseluruhan, melainkan pertumbuhan signifikan dari segmen pekerja bebas.
Baca Juga: PPh OP dan PPh 21 Turun 12,8%: Kemenkeu Pastikan Akan Normal Kembali pada 2026
Hal ini ia sampaikan menimbang kondisi ekonomi tahun 2025 yang masih dibayangi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sejumlah pabrik dan perusahaan swasta.
"Gelombang PHK secara proporsional akan menurunkan PPh OP yang berasal dari pekerja dan buruh," ujar Raden kepada Kontan.co.id, Minggu (30/11).
Dalam regulasi perpajakan, istilah pekerja bebas mencakup profesi seperti konsultan, akuntan, pengacara, dokter, arsitek, hingga berbagai profesi lain yang bekerja secara mandiri.
Menurut Raden, meningkatnya kontribusi pajak dari kelompok ini menandakan pergeseran pola kerja masyarakat.
"Jadi pertumbuhan penerimaan pekerja bebas dapat diartikan makin banyaknya warga negara Indonesia yang memilih jalur profesional dibandingkan bekerja di korporasi," katanya.
Ia juga menilai peralihan ini bisa dipicu efek berantai dari PHK massal. Banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan di perusahaan besar kemudian membuka praktik mandiri atau beralih menjadi freelancer.
"Pekerja yang sebelumnya bekerja di perusahaan besar, kemudian terkena PHK dan memilih pekerja bebas setelah terkena PHK," imbuh Raden.
Baca Juga: Realisasi Penerimaan PPh OP & PPh 21 Terkontraksi, Ditjen Pajak Jelaskan Penyebabnya
Meski kerap disamakan, Raden menegaskan bahwa pekerja bebas tidak dapat dikategorikan sebagai sektor informal.
Hal ini dikarenakan freelancer, konsultan, content creator, dan profesional sejenis bukan sektor informal, karena mereka memiliki nilai jasa tinggi, keahlian spesifik, bahkan banyak yang tergabung dalam komunitas atau organisasi profesi.
Raden memandang tren meningkatnya penerimaan dari pekerja bebas sebagai sinyal positif bagi ekonomi nasional dalam jangka panjang. Struktur basis pajak yang lebih tersebar dianggap lebih resilien dibanding bergantung pada segelintir sektor besar.
"Jika pajak Indonesia bergantung pada industri besar, maka ketika industri batu, ekonomi Indonesia pun ikut batuk," katanya.
Ia berharap tren pertumbuhan kontribusi pajak dari profesional independen terus berlanjut.
Diversifikasi basis pajak dari kelompok pekerja bebas diyakini dapat menjadikan penerimaan negara lebih stabil dan tahan guncangan eksternal.
"Justru saya berharap penerimaan pajak dari pekerja bebas profesional terus meningkat agar peningkatan pajak juga lebih tahan goncangan dari luar," pungkas Raden.
Baca Juga: Jumlah Penduduk Bekerja Naik, Penerimaan PPh 21 Bruto hingga Oktober Ikut Terkerek
Selanjutnya: Sejalan Kebutuhan Industri Perbankan, BNI Serap 4.103 Peserta Magang Nasional
Menarik Dibaca: Resep Donat Mochi Super Chewy dan Lumer yang Anti Gagal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













