kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.902.000   -10.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.450   167,00   1,00%
  • IDX 6.816   48,94   0,72%
  • KOMPAS100 985   6,24   0,64%
  • LQ45 763   1,83   0,24%
  • ISSI 216   1,39   0,64%
  • IDX30 397   1,52   0,38%
  • IDXHIDIV20 474   2,31   0,49%
  • IDX80 111   0,22   0,20%
  • IDXV30 115   -0,82   -0,71%
  • IDXQ30 130   0,67   0,52%

KSPSI Minta Ini Supaya Perlindungan Awak Kapal Perikanan dan Nelayan Lebih Kuat


Jumat, 02 Mei 2025 / 23:31 WIB
KSPSI Minta Ini Supaya Perlindungan Awak Kapal Perikanan dan Nelayan Lebih Kuat
ILUSTRASI. Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat menyuarakan permintaan ratifikasi Konvensi ILO C188 menjadi undang-undang.. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Agenda peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional yang digelar di Lapangan Monas, Kamis (1/5) lalu, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat menyuarakan permintaan ratifikasi Konvensi ILO C188 menjadi undang-undang.

Jumhur menerangkan bahwa sudah waktunya Pemerintah Indonesia mengambil langkah serius untuk meratifikasi Konvensi ILO No. 188 tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (ILO C188).

Konvensi ILO C188 ini dirancang sebagai jawaban untuk melindungi awak kapal perikanan dan juga nelayan yang dinilai masih minim perlindungan keselamatan dan kesejahteraannya.

“Ya, kami ini tidak ada peraturan bagaimana melindungi nelayan, itu intinya. Jadi nelayan kerja bisa 18 jam, bisa 16 jam, tidak ada yang mengatur. Karena memang tidak ada aturannya. Jadi itu kan namanya perbudakan modern, namanya itu. Makanya harus diatur,” terang Jumhur kepada Kontan.co.id, Jumat (2/5).

Jumhur juga menyoroti beberapa fakta di lapangan bahwa ditemukan ada awak kapal perikanan yang bekerja tanpa kontrak kerja yang adil dan transparan, sehingga tidak memiliki sistem pengupahan dan jaminan sosial yang layak.

Baca Juga: Hari Buruh, Regulasi Pekerja Informal dan Pekerja Digital Jadi Sorotan

“Orang yang berangkat melaut itu harus ngerti, pertama misal ada training minimal dalam keselamatan di laut. Saat ini kan orang pinggir kota, asal punya KTP saja, mau bekerja di laut, boleh gitu. Sampai sana dikerja paksa. Sama sekali tidak ada proses pemberangkatannya, tidak ada yang mengatur,” tambahnya.

Beberapa poin yang ia dan para awak kapal perikanan soroti mulai dari perlindungan, jam kerja yang layak, upah yang sesuai, kontrak kerja yang transparan, dan juga dibutuhkannya pelatihan yang sesuai bagi awak kapal sebelum benar-benar melaut.

Lebih lanjut, Jumhur juga menjelaskan beberapa dampak positif yang akan muncul jika Konvensi ILO C188 telah diratifikasi menjadi Undang-undang. Selain para nelayan dan awak kapal perikanan makin sejahtera, ikan-ikan yang diekspor ke luar negeri juga akan lebih dihargai.

Sebab, para importir akan menganggap ikan-ikan hasil tangkapan nelayan Indonesia dihasilkan dari proses yang manusiawi dan menghargai martabat manusia.

“Mereka kan negara-negara maju kadang-kadang tidak mau beli sembarangan produk kalau proses produksinya menghilangkan harga dan martabat manusia. Jadi penting sekali. Jika citra kami baik di mata internasional, maka ikan-ikan kita akan lebih mudah lagi dapat harga yang baik,” jelas Jumhur.

Terakhir, Jumhur mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan mendesak Pemerintah supaya permintaan ratifikasi Konvensi ILO C188 ini bisa secepatnya menjadi bahasan DPR.

Baca Juga: Hari Buruh Internasional, Apindo Pesan 6 Hal Ini kepada Pemerintah

“Ya, kami berjuang dong. Sekarang kami terus desak, dipastikan dong pakai surat Presiden. Jadi biar Presiden nunjuk beberapa Menteri, meminta DPR untuk meratifikasi,” tandasnya.

Sebagai informasi, Konvensi ILO C188 merupakan instrumen internasional yang mengatur pelindungan kepada awak kapal perikanan. Konvensi ini sudah disahkan sejak 14 Juni 2007 dan mulai berlaku pada tahun 2016. 

Konvensi ILO 188 ini terdiri dari sembilan bagian berisi mengenai minimum layanan, usia, pengupahan, kerja kontrak, akomodasi dan makanan, pelindungan kesehatan dan perawatan medis, jaminan sosial, serta kepatuhan penegakan hukum.

Beberapa negara tercatat telah meratifikasi konvensi ini, seperti Argentina, Maroko, Inggris, Lithuania, dan Prancis.

Selanjutnya: Google Hadapi Sidang Antitrust Terkait Bisnis Iklan Digital pada September 2025

Menarik Dibaca: Inspirasi Tampilan Natural nan Elegan ala Luna Maya & Maxime Bouttier

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×