kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   -2.000   -0,11%
  • USD/IDR 16.208   5,00   0,03%
  • IDX 7.898   -32,88   -0,41%
  • KOMPAS100 1.110   -7,94   -0,71%
  • LQ45 821   -5,85   -0,71%
  • ISSI 266   -0,63   -0,24%
  • IDX30 424   -3,04   -0,71%
  • IDXHIDIV20 487   -3,38   -0,69%
  • IDX80 123   -1,10   -0,89%
  • IDXV30 126   -1,56   -1,22%
  • IDXQ30 137   -1,32   -0,96%

Bidik Shadow Economy, Perdagangan Eceran Hingga Makanan Minuman Masuk Radar Pajak


Senin, 18 Agustus 2025 / 12:26 WIB
Bidik Shadow Economy, Perdagangan Eceran Hingga Makanan Minuman Masuk Radar Pajak
ILUSTRASI. Pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap sektor-sektor yang rawan aktivitas ekonomi bayangan atau shadow economy.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap sektor-sektor yang rawan aktivitas ekonomi bayangan atau shadow economy.

Mengutip Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, fokus pengawasan diarahkan ke perdagangan eceran, usaha makanan dan minuman, perdagangan emas, hingga sektor perikanan.

"Pemerintah akan fokus mengawasi sektor-sektor dengan aktivitas shadow economy yang tinggi seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan," tulis pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026 yang dikutip Senin (18/8/2025).

Baca Juga: Kemenkeu Bidik Potensi Pajak Ribuan Triliun dari Shadow Economy, Satgassus Dikerahkan

Sekadar informasi, shadow economy kerap menjadi tantangan besar dalam upaya memperluas basis pajak.

Banyak pelaku usaha kecil hingga menengah yang beroperasi tanpa izin resmi, tidak tercatat dalam sistem, atau melakukan transaksi tunai yang sulit dilacak.

Kondisi ini membuat kontribusi mereka terhadap penerimaan pajak masih jauh dari optimal.

Masih merujuk Buku II Nota Keuangan 2026, upaya mengatasi persoalan shadow economy yang menggerus basis penerimaan pajak masuk dalam strategi pajak di 2026.

Pada tahun 2025, pemerintah menyusun kajian pengukuran dan pemetaan shadow economy di Indonesia, penyusunan Compliance Improvement Program (CIP) khusus terkait shadow economy, serta analisis intelijen untuk mendukung penegakan hukum terhadap wajib pajak berisiko tinggi.

Baca Juga: Bidik Shadow Economy, Adik Prabowo Optimistis APBN Tidak Defisit Lagi

"Pemerintah juga akan melakukan kajian intelijen dalam rangka penggalian potensi shadow economy tersebut," katanya.

Langkah-langkah konkret dalam memitigasi dampak shadow economy yang telah dilakukan meliputi integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang mulai efektif dengan implementasi sistem Coretax pada 1 Januari 2025.

Proses canvassing aktif dilakukan untuk mendata dan menjangkau wajib pajak yang belum terdaftar, serta pemerintah telah menunjuk entitas luar negeri sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital PMSE untuk meningkatkan pengawasan dan penerimaan.

Selanjutnya: Pembayaran Bunga Utang Pemerintah Naik Menjadi Rp 588,44 Triliun pada 2026

Menarik Dibaca: Hari Terakhir Promo KFC Merah Putih Bucket for All, 9 Ayam Goreng Cuma Rp 80.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mengelola Tim Penjualan Multigenerasi (Boomers to Gen Z) Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×