Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap sektor-sektor yang rawan aktivitas ekonomi bayangan atau shadow economy.
Mengutip Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, fokus pengawasan diarahkan ke perdagangan eceran, usaha makanan dan minuman, perdagangan emas, hingga sektor perikanan.
"Pemerintah akan fokus mengawasi sektor-sektor dengan aktivitas shadow economy yang tinggi seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan," tulis pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026 yang dikutip Senin (18/8/2025).
Baca Juga: Kemenkeu Bidik Potensi Pajak Ribuan Triliun dari Shadow Economy, Satgassus Dikerahkan
Sekadar informasi, shadow economy kerap menjadi tantangan besar dalam upaya memperluas basis pajak.
Banyak pelaku usaha kecil hingga menengah yang beroperasi tanpa izin resmi, tidak tercatat dalam sistem, atau melakukan transaksi tunai yang sulit dilacak.
Kondisi ini membuat kontribusi mereka terhadap penerimaan pajak masih jauh dari optimal.
Masih merujuk Buku II Nota Keuangan 2026, upaya mengatasi persoalan shadow economy yang menggerus basis penerimaan pajak masuk dalam strategi pajak di 2026.
Pada tahun 2025, pemerintah menyusun kajian pengukuran dan pemetaan shadow economy di Indonesia, penyusunan Compliance Improvement Program (CIP) khusus terkait shadow economy, serta analisis intelijen untuk mendukung penegakan hukum terhadap wajib pajak berisiko tinggi.
Baca Juga: Bidik Shadow Economy, Adik Prabowo Optimistis APBN Tidak Defisit Lagi
"Pemerintah juga akan melakukan kajian intelijen dalam rangka penggalian potensi shadow economy tersebut," katanya.
Langkah-langkah konkret dalam memitigasi dampak shadow economy yang telah dilakukan meliputi integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang mulai efektif dengan implementasi sistem Coretax pada 1 Januari 2025.
Proses canvassing aktif dilakukan untuk mendata dan menjangkau wajib pajak yang belum terdaftar, serta pemerintah telah menunjuk entitas luar negeri sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital PMSE untuk meningkatkan pengawasan dan penerimaan.
Selanjutnya: Pembayaran Bunga Utang Pemerintah Naik Menjadi Rp 588,44 Triliun pada 2026
Menarik Dibaca: Hari Terakhir Promo KFC Merah Putih Bucket for All, 9 Ayam Goreng Cuma Rp 80.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News