kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.594.000   17.000   1,08%
  • USD/IDR 16.409   -9,00   -0,05%
  • IDX 7.136   28,85   0,41%
  • KOMPAS100 1.056   4,39   0,42%
  • LQ45 831   3,50   0,42%
  • ISSI 213   0,94   0,44%
  • IDX30 428   2,47   0,58%
  • IDXHIDIV20 511   2,26   0,44%
  • IDX80 121   0,53   0,44%
  • IDXV30 124   0,16   0,13%
  • IDXQ30 141   0,86   0,61%

KKP Amankan Dua Kapal Ikan yang Melanggar Aturan Area Penangkapan


Kamis, 05 Desember 2024 / 12:40 WIB
KKP Amankan Dua Kapal Ikan yang Melanggar Aturan Area Penangkapan
ILUSTRASI. Kementerian Kelautan dan Perikanan mengamankan dua Kapal Ikan Indonesia yang diduga beroperasi tidak sesuai daerah penangkapan Ikan (DPI).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan mengamankan dua Kapal Ikan Indonesia (KII) yang diduga beroperasi tidak sesuai daerah penangkapan Ikan (DPI) yang berada di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 572 bagian barat Aceh Besar. 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menjelaskan, dua kapal tersebut ditertibkan karena beroperasi tidak sesuai DPI dan di luar zona penangkapan kapal izin daerah (lebih dari 12 mil). 

Hal ini, lanjutnya, dilakukan sebagai upaya menyukseskan implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota.

Baca Juga: KKP Catat Konsumsi Ikan Tilapia Capai 1,43 Juta Ton per Tahun

"Pengaturan zona penangkapan ikan ini kan dilakukan agar aktivitas penangkapan ikan sesuai dengan kuota perizinan yang dikeluarkan pemerintah. Apabila dilanggar, bisa terjadi penangkapan ikan yang berlebih (overfishing) di zona tertentu,” kata Pung dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/12). 

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto menjelaskan Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan (KP) mengamankan dua kapal masing-masing ebrukuran 60 GT dan 30 GT yang beroperasi di daerah penangkapan tanpa izin. 

Penangkapan ini juga berdasarkan Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Aceh dan Pasal 609 Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Aceh, Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. 

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa pelaksanaan dan pengkoordinasian fasilitasi penerbitan izin usaha perikanan tangkap, izin pengadaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan, dan pendaftaran kapal perikanan untuk kapal sampai dengan 60 GT semuanya berada di pemerintah daerah. 

Baca Juga: KKP Mendorong Ikan jadi Asupan Protein Menu Makan Bergizi Gratis

"Kapal dengan muatan sekitar 800 kg-5000 kg itu merupakan kapal yang memiliki perizinan dari Pemerintah Aceh, namun melakukan kegiatan penangkapan di wilayah perairan laut sekitar 17 mil dari Pulau Bunta, Aceh,” katanya. 

Sahono juga menambahkan, bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bahwa kapal dengan izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Gubernur) maka wilayah penangkapan di laut sampai dengan 12 mil. 

Sementara itu, untuk kapal-kapal yang melakukan penangkapan ikan di atas 12 mil dan/atau Laut Lepas, perizinan berusaha diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.

Kedua kapal tersebut selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Lampulo. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×