kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   -33.000   -1,68%
  • USD/IDR 16.605   3,00   0,02%
  • IDX 6.767   17,72   0,26%
  • KOMPAS100 979   5,15   0,53%
  • LQ45 762   4,33   0,57%
  • ISSI 215   0,81   0,38%
  • IDX30 395   2,48   0,63%
  • IDXHIDIV20 471   1,18   0,25%
  • IDX80 111   0,53   0,48%
  • IDXV30 115   0,73   0,63%
  • IDXQ30 130   0,90   0,70%

Hari Buruh, Regulasi Pekerja Informal dan Pekerja Digital Jadi Sorotan


Kamis, 01 Mei 2025 / 21:37 WIB
Hari Buruh, Regulasi Pekerja Informal dan Pekerja Digital Jadi Sorotan
ILUSTRASI. Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024). Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, pengemudi ojol dan kurir logistik masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, meski hubungan kerja dengan perusahaan hanya sebatas kemitraan. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/19/03/2024


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menghadiri secara langsung perayaan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas Jakarta.

Dalam pidatonya, Prabowo menyampaikan serangkaian janji yang menunjukkan intensi untuk memperbaiki kondisi buruh secara struktural. 

Di antaranya adalah pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, pembentukan Satgas PHK, dukungan terhadap RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, serta komitmen untuk menghapus sistem outsourcing secara bertahap. 

Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat mengatakan, meski janji-janji tersebut terkesan progresif dan responsif. Namun pidato ini belum menyentuh isu-isu struktural yang kian mendesak. 

Salah satunya adalah keberadaan pekerja digital atau gig economy seperti pengemudi ojek online, kurir, dan pekerja lepas digital yang tidak terproteksi dalam sistem jaminan sosial nasional. 

"Ini adalah kelompok buruh yang jumlahnya terus bertumbuh seiring digitalisasi ekonomi, tetapi masih berada di area abu-abu hukum ketenagakerjaan," ujar Achmad dalam keterangan pers, Kamis (1/5).

Baca Juga: Pekerja Didominasi Sektor Informal, BPJS Ketenagakerjaan Beberkan Tantangannya

Achmad menambahkan bahwa pidato juga belum secara tegas menyikapi konflik normatif dengan UU Cipta Kerja. Terutama pasal-pasal yang justru memperlonggar skema outsourcing dan memudahkan pemutusan hubungan kerja. 

"Sementara Prabowo ingin menghapus outsourcing, masih belum jelas bagaimana itu akan dilakukan tanpa revisi fundamental terhadap regulasi eksisting," ucap Achmad.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban mendorong pembentuk undang-undang segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait regulasi ketenagakerjaan. 

Elly mengatakan bahwa buruh tidak mau undang-undang ketenagakerjaan yang baru menjadi masalah seperti regulasi ketenagakerjaan sebelumnya. Hal itu yang membuat adanya tuntutan-tuntutan dari buruh.

KSBSI berharap, regulasi ketenagakerjaan yang baru akan komprehensif memasukkan isu-isu terkini. Misalnya jaminan sosial yang diperluas dan undang-undang ini juga harus berlaku kepada ojek online maupun pekerja digital platform.

"Sekarang kan Undang-Undang Ketenagakerjaan hanya melindungi pekerja yang bekerja formal, tidak ada untuk informal, tidak ada pekerja digital, jadi nanti kita akan meminta itu dimasukkan," ujar Elly.

Baca Juga: Pekerja Informal Masih Mendominasi, Kemenaker Tingkatkan Pelatihan dan Jaminan Sosial

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi pada 31 Oktober 2024, telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). 

Dalam putusannya, MK mengubah 21 poin dalam UU Cipta Kerja dan meminta kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari omnibus law UU Cipta Kerja.

MK juga meminta pembentuk UU untuk segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan memberi waktu paling lama 2 tahun untuk membentuk UU Ketenagkaerjaan yang baru.

Adapun substansi UU Ketenagakerjaan baru itu meliputi substansi materi yg ada di UU 13/2003, UU 6/2023, dan putusan MK. 

Komisi IX DPR diketahui mengajukan revisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dalam prolegnas prioritas tahun 2025, untuk menindaklanjuti putusan MK. 

Komisi IX DPR juga diketahui telah membentuk panitia kerja (Panja) revisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tingkatkan Pekerja Informal Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Revisi RUU SJSN

Selanjutnya: Transformasi ITPLN Jadi Perguruan Tinggi Modern, Mandiri, Unggul di Bidang Energi

Menarik Dibaca: Transformasi ITPLN Jadi Perguruan Tinggi Modern, Mandiri, Unggul di Bidang Energi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×