kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.098.000   -17.000   -0,80%
  • USD/IDR 16.571   109,00   0,66%
  • IDX 8.008   -16,75   -0,21%
  • KOMPAS100 1.116   -7,41   -0,66%
  • LQ45 809   -5,92   -0,73%
  • ISSI 276   0,10   0,04%
  • IDX30 421   -3,05   -0,72%
  • IDXHIDIV20 483   -7,14   -1,46%
  • IDX80 123   -0,71   -0,57%
  • IDXV30 132   -1,87   -1,40%
  • IDXQ30 134   -2,10   -1,54%

KPK Tetapkan Dirut BPR Jepara Artha Dugaan Korupsi Pencairan Kredit Usaha


Kamis, 18 September 2025 / 23:12 WIB
KPK Tetapkan Dirut BPR Jepara Artha Dugaan Korupsi Pencairan Kredit Usaha
ILUSTRASI. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Jhendik Handoko sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada Kamis (18/9/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym.


Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Jhendik Handoko sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada Kamis (18/9/2025).

Empat tersangka lainnya adalah Iwan Nursusetyo selaku Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha; Ahmad Nasir selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha; Ariyanto Sulistiyono selaku Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha; dan Mohammad Ibrahim Al-Asyari selaku Direktur PT. Bumi Manfaat Gemilang.

“KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu JH selaku Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha; IN selaku Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha; AN selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha; AS selaku Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha; dan MIA selaku Direktur PT. BMG,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Baca Juga: KPK Panggil Lagi Dirjen PHU Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Asep mengatakan, penetapan lima tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada para saksi, ahli, penggeledahan di beberapa lokasi rumah/kantor dan penyitaan barang, aset, uang.

“Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan 7 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” ujarnya.

Kronologi kasus

Asep mengatakan, kasus dugaan korupsi ini bermula pada 2021, saat Jhendik Handoko selaku Dirut BPR Jepara Artha mulai melakukan ekspansi pemberian kredit jenis Kredit Usaha dengan Sistem Sindikasi (pemberian kredit oleh beberapa bank kepada 1 debitur). Namun, selama 2 tahun terakhir terjadi penambahan outstanding kredit usaha kepada 2 grup debitur secara signifikan sebesar sekitar Rp 130 miliar yang dicairkan melalui 26 debitur yang terafiliasi.

Hal ini membuat performa/kolektibilitas kredit tersebut memburuk sampai akhirnya gagal bayar/macet sehingga menurunkan kinerja BPR Jepara karena pencadangan kerugian penurunan nilai sebesar 100 persen (kolektibilitas macet) yang mengakibatkan rugi pada laporan laba rugi.

KPK mengatakan, Jhendik bersepakat dengan Ibrahim Al-Asyari untuk mencairkan kredit fiktif. Sebagian pencairan kredit ini digunakan oleh manajemen BPR Jepara untuk memperbaiki performa kredit macet dengan membayar angsuran. Sementara itu, sebagian digunakan Ibrahim Al-Asyari. “Sebagai pengganti jumlah nominal kredit yang digunakan BPR Jepara Artha, Jhendik menjanjikan penggantian berupa penyerahan agunan kredit yang kreditnya dilunasi dengan menggunakan dana kredit fiktif kepada Ibrahim Al-Asyari,” ujarnya.

Asep mengatakan, tindak lanjut dari kesepakatan itu, selama periode 2022-2023, BPR Jepara Artha telah mencairkan 40 kredit fiktif senilai Rp 263,6 miliar kepada pihak yang identitasnya digunakan oleh Ibrahim.

“Kredit dicairkan tanpa dasar analisis yang sesuai dengan kondisi debitur yang sebenarnya,” tuturnya. Asep mengatakan, debitur berprofesi sebagai pedagang kecil, tukang, buruh, karyawan, ojek online, pengangguran yang dibuat seolah-olah layak mendapatkan kredit sebesar rata-rata sekitar Rp 7 miliar per debitur. Dia mengatakan, Ibrahim dibantu rekannya mencari calon debitur yang mau dipinjam nama dengan dijanjikan fee rata-rata Rp 100 juta per debitur.

Baca Juga: KPK Bongkar Bahaya Rangkap Jabatan, Celah Korupsi dan Konflik Kepentingan

“Juga untuk menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan BPR Jepara Artha berupa perizinan, rekening koran fiktif, foto usaha milik orang lain dan dokumen keuangan yang dimark up agar mencukupi dan seolah-olah layak dalam analisis berkas kredit BPR Jepara Artha,” kata dia.

Asep mengatakan, terhadap realisasi kredit fiktif tersebut, Ibrahim memberikan sejumlah uang kepada tersangka BPR Jepara.

“JH, sebesar Rp 2,6 miliar; IN, sebesar Rp 793 juta; AN, sebesar Rp 637 juta; AS, sebesar Rp 282 juta, dan uang umrah untuk JH, IN dan AN sebesar Rp 300 juta,” kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Selanjutnya: Bitcoin Ulangi Pola Breakout Mei, Analis Waspadai Volatilitas di Level US$118.000

Menarik Dibaca: IHSG Masih Berpeluang Menguat, Cek Rekomendasi Saham MNC Sekuritas (19/9)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×