kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Ini Alasan KPK Belum Tahan Lima Tersangka Terkait Dugaan Korupsi EDC di BRI


Kamis, 10 Juli 2025 / 12:34 WIB
Ini Alasan KPK Belum Tahan Lima Tersangka Terkait Dugaan Korupsi EDC di BRI
ILUSTRASI. Mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi pengadaan EDC di BRI


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dugaan korupsi mesin EDC yang terjadi di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) telah berlanjut ke penetapan tersangka. Meski demikian, penahanan belum dilakukan oleh KPK.

Adapun, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Dua di antaranya adalah Mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto dan Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo yang dalam kasus ini berkaitan dengan jabatannya ketika menjadi Direktur Digital dan IT pada 2017-2022.

Ketika dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan belum ada penahanan terhadap tersangka. Alasannya, itu merupakan kebutuhan penyidikan.

“Pemeriksaan dan tindakan-tindakan penyidikan lainnya masih akan terus dilakukan,” ujar Budi kepada KONTAN, Kamis (10/7).

Baca Juga: Allo Bank Buka Suara Soal Keterlibatan Indra Utoyo Dalam Dugaan Kasus Korupsi di BRI

Sebelumnya, KPK mengungkapkan lima tersangka itu diduga memperkaya diri sendiri maupun korporasi dari proyek tersebut. Di mana, proyek ini menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 744 miliar.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adapun, tiga tersangka lainnya adalah Dedi Sunardi (DS), SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI. Kemudian Elvizar (EL), Dirut PT Pasifik Cipta Solusi atau PCS dan Rudy S. Kartadidjaja (RSK), Dirut PT Bringin Inti Teknologi atau BTI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×