Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU) Hilman Latief sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Kamis (18/9/2025).
Selain Hilman, KPK juga memanggil Nasrullah Jasam selaku Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.
Meski demikian, KPK belum menyampaikan materi dalam pemeriksaan dua saksi tersebut.
Baca Juga: KPK Bongkar Bahaya Rangkap Jabatan, Celah Korupsi dan Konflik Kepentingan
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pemanggilan Hilman Latief sebelumnya 5 Agustus 2025, KPK memintai keterangan Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief terkait korupsi kuota haji 2023-2024 era Menag Yaqut Chilil Qoumas.
13 Agustus 2025, KPK menggeledah kantor Ditjen PHU Kemenag. 27 Agustus 2025, Hilman Latief, tidak memenuhi panggilan ke KPK untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Alasannya saat itu, Hilman sedang rapat di DPR.
Hilman Latief meminta KPK melakukan penjadwalan ulang pemanggilannya.
Saat itu, KPK juga memanggil Budi Darmawn selaku Direktur Utama PT Annatama Purna Tour dan H Amaluddin selaku Komisaris PT Ebad Al Rahman Wisata dan Direktur PT Diva Mabruro.
Baca Juga: BNI Perkuat Integritas dan GCG Lewat Compliance Forum Bersama KPK
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Panggil Lagi Dirjen Haji dan Umrah Terkait Kuota Haji Era Yaqut", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/09/18/14291281/kpk-panggil-lagi-dirjen-haji-dan-umrah-terkait-kuota-haji-era-yaqut.
Selanjutnya: Pemerintah Mengubah Postur Anggaran, Defisit Kian Lebar dan Transfer ke Daerah Naik
Menarik Dibaca: Bawa Kisah Romansa Rumit & Lucu, Begini Sinopsis Dilanjutkan Salah, Disudahi Perih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News