kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.098.000   -17.000   -0,80%
  • USD/IDR 16.510   86,00   0,52%
  • IDX 8.047   21,43   0,27%
  • KOMPAS100 1.124   0,19   0,02%
  • LQ45 813   -2,36   -0,29%
  • ISSI 278   1,82   0,66%
  • IDX30 423   -0,98   -0,23%
  • IDXHIDIV20 485   -4,90   -1,00%
  • IDX80 123   -0,04   -0,03%
  • IDXV30 132   -1,02   -0,77%
  • IDXQ30 135   -1,38   -1,01%

KPK Bongkar Bahaya Rangkap Jabatan, Celah Korupsi dan Konflik Kepentingan


Kamis, 18 September 2025 / 12:01 WIB
KPK Bongkar Bahaya Rangkap Jabatan, Celah Korupsi dan Konflik Kepentingan
ILUSTRASI. KPK melakukan kajian mendalam terkait rangkap jabatan, termasuk rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN maupun swasta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian mendalam terkait rangkap jabatan, termasuk rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta.

Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan, kajian ini penting untuk mencegah terjadinya korupsi karena rata-rata kasus korupsi berawal dari benturan kepentingan seperti rangkap jabatan.

“Kami berharap kajian ini menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat," kata Aminudin dalam keterangan tertulis, Kamis (18/9/2025).

Baca Juga: KPK: Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah Jadi Barang Bukti Kasus Kuota Haji

Langkah melakukan kajian ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN/swasta, atau pimpinan organisasi yang didanai APBN/APBD.

Aminudin menambahkan bahwa Putusan MK semakin mempertegas urgensi pembenahan sehingga praktik rangkap jabatan tidak lagi menjadi celah konflik kepentingan, dan pejabat publik dapat fokus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Data yang dikumpulkan KPK bersama Ombudsman pada 2020 menunjukkan, dari 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan yang terindikasi merangkap jabatan, hampir setengahnya (49 persen) tidak sesuai dengan kompetensi teknis.

Selain itu, 32 persen dari mereka berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, yang menunjukkan lemahnya pengawasan, rendahnya profesionalitas, dan risiko rangkap pendapatan yang mencederai rasa keadilan publik.

Amin menyebutkan, kajian yang diinisiasi oleh KPK ini telah dilakukan sejak Juni hingga Desember 2025 dan dilanjutkan pada tahun 2026, dengan fokus di 10 lembaga publik melalui pendekatan kualitatif dan kuantitatif.

Kajian ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ombudsman RI, Kementerian BUMN, Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta para akademisi.

Baca Juga: KPK Beberkan Peran Bambang Tanoesoedibjo pada Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kajian ini akan mengidentifikasi praktik rangkap jabatan, faktor penyebabnya mulai dari kebijakan, keterbatasan SDM, hingga beban kerja dan kompensasi serta efektivitas mekanisme pengawasan.

“Hasil penelitian diharapkan menghasilkan rekomendasi valid dan presisi guna mendorong perbaikan sistem, etika, dan profesionalitas,” ujar Amin.

Amin mengatakan, kajian juga melibatkan pemangku kepentingan pada lingkup eksekutif ASN, TNI, dan Polri serta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian di tingkat pusat dan narasumber eksper serta praktisi terkait.

Di antaranya pakar etika pemerintahan dan integritas publik, pakar antikorupsi, dan kelembagaan pengawas, serta akademisi dan peneliti kebijakan publik.

Melalui kajian ini, KPK tidak hanya mengidentifikasi masalah, tetapi juga menyusun rekomendasi kebijakan.

Sejauh ini sudah ada sejumlah usul rekomendasi kebijakan yang mengemuka, berikut daftarnya:

Baca Juga: KPK Tegaskan Penyidikan Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK Terus Berlanjut

1. Mendorong lahirnya Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang secara jelas mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, dan sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan.

2. Sinkronisasi regulasi dan harmonisasi dengan UU BUMN, UU Pelayanan Publik, UU ASN, UU Administrasi Pemerintahan, serta aturan lain yang terkait.

3. Mengusulkan reformasi remunerasi pejabat publik melalui sistem gaji tunggal (single salary) yang menghapuskan peluang penghasilan ganda akibat rangkap jabatan.

4. Pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.

5. Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) investigasi konflik kepentingan sesuai standar OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) untuk dijalankan secara konsisten oleh Inspektorat maupun Satuan Pengawasan Internal (SPI) BUMN.

Selanjutnya: 30 Contoh Ucapan Terima Kasih untuk Guru yang Mengharukan

Menarik Dibaca: Genetika & Pola Makan Buruk Bisa jadi Penyebab Asam Urat, Cegah dengan Berikut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×