kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,12   2,37   0.26%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK: Tak datang ke KPK, BG utus Divisi Hukum Polri


Jumat, 30 Januari 2015 / 14:58 WIB
KPK: Tak datang ke KPK, BG utus Divisi Hukum Polri
ILUSTRASI. Daftar Penyakit yang Ditandai dengan Bau Mulut


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima kepastian tidak datangnya Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan dalam pemeriksaan perdananya, Jumat ini. 

Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan, sekitar pukul 10.30 WIB, seorang anggota Divisi Hukum Mabes Polri telah menyampaikan bahwa Budi Gunawan tak dapat hadir di KPK. "Ada satu orang kesini, pangkatnya Kombes tapi saya lupa namanya. Dia mengatakan BG tidak bisa hadir dengan alasan kasusnya masuk ke proses praperadilan" ucapnya di Gedung KPK, Jumat (30/1).

Dengan kepastian itu, Priharsa mengatakan, saat ini penyidik KPK sedang mempertimbangkan dua hal, pertama, apakah konfirmasi ketidakhadiran Budi Gunawan dinilai patut karena disampaikan secara lisan dan tidak ada suratnya. Kedua, dalam soal materi, apakah dapat dinilai patut atau tidak ketidakhadirannya karena alasan di tahap praperadilan. "Penyidik menyampaikan, tidak ada dasar hukum bahwa seorang saksi tidak hadir lataran prosesnya sedang masuk tahap praperadilan" kata Priharsa.

Mengenai peningkatan pengamanan terkait pemeriksaan Budi Gunawan di KPK, Priharsa mengatakan pengamanan akan sama saja. Keamanan yang ketat merupakan kegiatan berkala, seperti KPK melakukan kegiatan berkala tes urin. Hal ini ntuk menilai misalnya ada pegawai yang membawa motor, sudah selayaknya membawa SIM dan STNK, yang masuk di sini juga disamakan dengan ID card pegawai dan KTP.

Seperti diberitakan, calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi dan kepemilikan rekening gendut. Budi disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 b UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×