Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Tim independen yang dibentuk Presiden Joko Widodo untuk menangani kisruh antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri menyarankan agar Komisaris Jenderal Budi Gunawan mengundurkan diri dari calon kepala Polri. Namun, kuasa hukum Budi Gunawan, Eggi Sudjana, tidak mau menerima masukan yang disampaikan tim independen itu.
"Presiden Jokowi dengan hormat, secara intelektual, dan hukum tidak perlu membentuk, apalagi mendengarkan tim itu," kata Eggi, Rabu (28/1/2015) siang, di Jakarta.
Eggi yakin bahwa tidak ada satu pun alasan yang membuat Budi harus mundur dari calon kepala Polri. Budi sudah secara resmi ditunjuk oleh Presiden sebagai calon kepala Polri. DPR juga sudah meloloskan Budi saat uji kelayakan dan kepatutan.
Menurut Eggi, status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Budi seharusnya tidak memengaruhi keputusan Jokowi untuk tidak melantik Budi. "Presiden Jokowi jangan ragu, Anda tidak melanggar hukum dengan melantik BG. Saya sudah tantang semua pakar hukum, apa yang dilanggar Jokowi jika melantik BG. Alasannya cuma etika," ucapnya.
Sebelumnya, ketua tim independen Syafii Maarif mengungkapkan, timnya sudah menyampaikan sejumlah masukan kepada Presiden perihal kisruh antara Polri dan KPK. Salah satunya ialah agar pelantikan Budi Gunawan sebagai kepala Polri dibatalkan. Tim juga meminta Budi mengundurkan diri dari pencalonan itu.
"Yang paling bagus, BG mundur dari pencalonan dan itu mungkin akan terjadi," kata Syafii di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu siang.(Ihsanuddin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News