kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.122.000   -13.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.880   -14,00   -0,08%
  • IDX 8.038   21,11   0,26%
  • KOMPAS100 1.129   4,38   0,39%
  • LQ45 818   5,01   0,62%
  • ISSI 287   0,95   0,33%
  • IDX30 432   3,24   0,76%
  • IDXHIDIV20 523   5,33   1,03%
  • IDX80 127   0,62   0,49%
  • IDXV30 142   1,56   1,11%
  • IDXQ30 139   1,09   0,79%

Jangan Kaget! THR 2026 Dikenai Pajak, Begini Perhitungannya


Selasa, 03 Maret 2026 / 08:14 WIB
Jangan Kaget! THR 2026 Dikenai Pajak, Begini Perhitungannya


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang wajib diterima oleh pekerja menjelang Lebaran 2026.

Besaran THR untuk karyawan swasta diatur dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sesuai aturan tersebut, pengusaha atau perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran 2026 tiba.

Jika perusahaan mangkir dari kewajiban alias tidak memberikan THR, maka bisa dikenai sanksi.

"THR sudah ada regulasi, kalau tidak memberikan THR akan ada sanksi," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, dilansir dari Kontan.

Pemberian THR ini berbeda dengan gaji yang diberikan secara rutin.

Lantas, apakah THR 2026 kena pajak layaknya gaji?

THR 2026 kena pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan THR adalah bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

"THR dikategorikan sebagai penghasilan tambahan yang bersifat tidak teratur sebagaimana diatur dalam ketentuan pemotongan PPh Pasal 21," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/3/2026).

Baca Juga: Mendag Budi Santoso Klaim HET Minyakkita dalam Tren Penurunan

Lantaran penghasilan tersebut diterima oleh pekerja, maka THR dikenakan pajak, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Dalam hal ini, PPh 21 atas THR.

Inge menerangkan, pemotongan pajak atas THR saat ini menggunakan mekanisme Tarif Efektif (TER) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan ketentuan pelaksanaannya dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023.

"Dalam mekanisme tersebut, pajak dihitung berdasarkan jumlah penghasilan bruto (penghasilan teratur dan tidak teratur) yang diterima pegawai pada masa saat THR dibayarkan, yaitu gabungan antara gaji dan THR," jelas Inge.

Besaran potongan pajak atas THR 2026

Menurut PP No. 58 Tahun 2023, penghitungan pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme TER dibagi menjadi tiga kategori, yaitu TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C.

Kategori tersebut didasarkan pada penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.

Baca Juga: Sidang Isbat 1 Syawal 19 Maret 2026, Kapan Libur Sekolah Selama Idul Fitri?




TERBARU
Kontan Academy
Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA) AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026

[X]
×