Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisaris Jenderal Budi Gunawan memastikan tak akan memenuhi panggilan pertama sebagai tersangka yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Budi dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait jabatannya pada hari ini, Jumat (30/1).
Kepastian tentang ketidakhadiran Budi Gunawan disampaikan kuasa hukumnya, Razman Arief Nasution, Kamis (29/1) malam.
Razman mengungkapkan, setidaknya ada tiga alasan yang menguatkan Budi tak ingin diperiksa penyidik. Pertama, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 12 Januari 2015, calon Kepala Polri tersebut mengaku tidak pernah mendapatkan surat penetapan sebagai tersangka.
"Pak Budi belum dapat surat pemberitahuan resmi sebagai tersangka dari KPK. Kami mau surat resmi ya, bukan dari surat kabar atau media sosial," ujar Razman.
Selain itu, pihak Budi protes terhadap mekanisme penyerahan surat pemanggilan Budi oleh KPK. Surat tersebut, menurut Razman, hanya ditaruh begitu saja di kediaman dinas Budi tanpa surat pengantar dan tanda terima. Razman melanjutkan, pada surat berkop KPK itu memang tertera pemanggilan atas Budi. Namun, ada beberapa bagian yang tidak diisi, yakni tanggal pengiriman surat, siapa yang menerima dan siapa yang menyerahkan.
Surat itu hanya ditandatangani Kepala Satgas Penyidik atas nama Budi A. Nugroho. Alasan ketiga, pemanggilan itu dianggap telah menciderai proses praperadilan yang tengah ditempuh pihak Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Razman menegaskan, Budi taat pada proses hukum yang sesuai prosedur dan memenuhi etika. Pemanggilan kliennya, kata dia, adalah persoalan serius sehingga proses pemeriksaannya pun harus sesuai aturan dan etika.
"Kalau ini, bagaimana mau datang jika surat pemberitahuan tersangka saja tidak ada. Bagaimana mau datang kalau surat panggilan tidak jelas. Kami tidak menghindar, kami taat konstitusi," ujar Razman.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, surat panggilan kepada Budi telah dikirimkan pada Senin (26/1) lalu.
"Informasi dari penyidik, besok (hari ini) penyidik menjadwalkan pemeriksaan BG sebagai tersangka," ujar Priharsa melalui pesan singkat, Kamis (29/1) petang.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2 serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News