Reporter: Dyah Megasari |
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Walikota Bandung Dada Rosada di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara bansos di Pengadilan Negeri Bandung.
"Ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata juru bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya, Senin (19/8).
Sayang saat hendak dibawa ke rutan, Dada yang sudah mengenakan baju tahanan itu justru enggan berkomentar. Ia hanya berjanji akan mengungkapkan semuanya pada saatnya nanti.
Sementara itu pengacaranya Abiddin kembali menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memerintahkan para kepala dinas untuk mengumpulkan uang guna menyuap penanganan perkara bansos di pengadilan. Menurutnya perihal pemberian tersebut yang bertanggung jawab adalah pengusaha Toto Hutagalung yang kini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Bandung.
"Selalu yang minta uang pak Toto dengan berbagai cara. Pak Dada tidak pernah memberi uang ke siapa pun," tegasnya.
Awalnya KPK memang berencana menahan Dada pekan lalu, tetapi harus mengikuti sidang paripurna DPRD Kota Bandung pada 17 Agustus lalu pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terpaksa ditunda hari ini.
Dada dan Edi ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Juni lalu. Kedua diduga telah memberikan suap kepada Hakim PN Bandung Setyobudi Tedjocahyono untuk penanganan perkara bansos di Pengadilan Tipikor Bandung.
Kasus suap ini berawal dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik di kantor PN Bandung. Dalam proses penyidikan salah seorang tersangka, yaitu pengusaha Toto Hutagalung telah mengungkapkan kalau dia menjadi perantara penyerahan sejumlah uang dari pihak pemkot ke hakim Setyobudi. Uang tersebut disebut-sebut merupakan hasil urunan sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemkot Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News