kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.600   5,00   0,03%
  • IDX 8.177   88,15   1,09%
  • KOMPAS100 1.133   13,71   1,23%
  • LQ45 809   12,70   1,59%
  • ISSI 287   1,47   0,52%
  • IDX30 422   7,00   1,69%
  • IDXHIDIV20 479   8,62   1,84%
  • IDX80 125   1,45   1,17%
  • IDXV30 134   0,39   0,29%
  • IDXQ30 134   2,18   1,66%

Dipanggil DPRD, Dada tak penuhi panggilan KPK


Jumat, 16 Agustus 2013 / 11:32 WIB
Dipanggil DPRD, Dada tak penuhi panggilan KPK
ILUSTRASI. Sejumlah articulated dump truck mengangkut material pada pengerukan lapisan atas di pertambangan nikel PT. Vale di Soroako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2019). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/foc.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Wali kota Bandung (nonaktif) Dada Rosada hari ini (16/8) kembali absen dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penanganan perkara bantuan sosial di Bandung.

Melalui pengacaranya bernama Radi, Dada tidak dapat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka karena harus mengikuti sidang paripurna DPRD Kota Bandung.

"Ada kebiasaan setiap tanggal 16 Agustus di sidang paripurna Pak Dada harus hadir sekaligus juga ada agenda untuk penghentian untuk jabatan pak Dada," kata Radi saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Jumat (16/8).

Menurutnya, sidang paripurna tersebut tidak dapat ditinggalkan Dada karena itu beragenda penyampaian pertanggungjawaban jabatannya sebagai Walikota Bandung yang akan berakhir hari ini.

Radi pun lantas meminta pengertian KPK. Kata dia, kliennya itu lantas meminta agar jadwal pemeriksaan diundur pada pekan depan. "Pak Dada berkenan untuk diundur Senin kalau bisa," imbuhnya.

Selain Dada, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Edi Siswandi. Edi sendiri sudah hadir sekitar pukul 09.45 wib dengan mengenakan kemeja batik bercorak merah. Sayangnya, saat dimintai komentarnya ia memilih diam dan bergegas masuk.

Menurut Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dada dan Edi sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Juni lalu. Kedua diduga telah memberikan suap kepada Hakim PN Bandung Setyobudi Tedjocahyono untuk penanganan perkara bansos di Pengadilan Tipikor Bandung.

Kasus suap hakim Setyobudi Tedjocahyono ini berawal dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik di kantor PN Bandung.

Dalam proses penyidikan salah seorang tersangka, yaitu pengusaha Toto Hutagalung telah mengakui, bahwa dirinya menjadi perantara penyerahan sejumlah uang dari pihak Pemkot ke hakim Setyobudi.

Uang tersebut disebut-sebut merupakan hasil urunan sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemkot Bandung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×