kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

KPK mulai lakukan pemeriksaan Dada Rosada


Selasa, 16 Juli 2013 / 11:20 WIB
KPK mulai lakukan pemeriksaan Dada Rosada
ILUSTRASI. Kantor layanan BPJS Ketenagakerjaan.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan pemeriksaan perdana terhadap Wali Kota Bandung Dada Rosada.

Pemeriksaan itu dilakukan KPK setelah Dada Rosada ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) di Pengadilan Negeri Bandung.

Namun, pada pemeriksaan KPK kali ini, Dada hanya dimintai keterangannya sebagai saksi. "Dimintai keterangan sebagai saksi ES," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya kepada KONTAN, Selasa (16/7).

Menurut Priharsa, Dada akan bersaksi atas mantan Sekretaris Daerah Pemkot Bandung, Edi Siswandi yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dada sendiri hadir di kantor KPK hari ini sekitar pukul 10.30 WIB. Dada, yang datang ke kantor KPK mengenakan kemeja putih dengan corak bergaris itu, mengaku siap menjalani pemeriksaan.

Sayang, saat dimintai tanggapannya soal penetapannya sebagai tersangka, orang nomor satu di Bandung itu enggan berkomentar banyak. "Saya serahkan pada proses hukum," kata Dada.

Dada dan Edi ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu yang bersamaan pada 28 Juni lalu. Keduanya menjadi tersangka menyusul peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik terhadap Wakil Ketua PN Bandung Setyobudi Tedjocahyono.

Belakangan, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi diketahui bahwa Dada sempat memerintahkan sejumlah Kepala Dinas Pemkot Bandung untuk mengumpulkan sejumlah uang. Dana itulah yang kemudian digunakan untuk menyuap hakim Setyobudi.

Pengusaha Toto Hutagalung membenarkan kejadian tersebut. Toto pun mengaku menjadi perantara pemberian uang suap tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×