kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK klarifikasi suara Dada Rosada ke Edi Siswandi


Jumat, 02 Agustus 2013 / 14:53 WIB
KPK klarifikasi suara Dada Rosada ke Edi Siswandi
ILUSTRASI. Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi (kelima kiri) bersama Komisaris Utama Bank Mandiri M. Chatib Basri (keempat kanan./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/10/03/2022.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Bandung, Edi Siswandi baru saja menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara bantuan sosial (bansos) di Pengadilan Negeri Bandung.

Sebelum meninggalkan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pria yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka itu mengaku telah dimintai klarifikasi terkait isi rekaman suara Walikota Bandung Dada Rosada.

"Hari ini hanya dicocokkan suaranya dengan pak walikota (Dada Rosada)," kata Edi saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Jumat (2/8). Siswandi mengaku hanya diklarifikasi soal rekaman suara Dada Rosada saja.

Edi bilang, pemeriksaannya hari ini penyidik memintanya sebagai saksi untuk mantan bosnya itu. Sementara itu, Dada yang juga memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi atas Edi Siswandi, enggan berkomentar banyak.

Ia bilang, pemeriksaan kali ini sama dengan yang sebelumnya, untuk melengkapi berkas saja. Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha bilang, keduanya dipanggil untuk saling memberikan keterangan.

Meski demikian, ia membantah kalau mantan bos dan bawahan itu saling dipertemukan dalam pemeriksaan kali ini. "Tidak ada konfrontir," ujar Priharsa.

Dada dan Edi ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu yang bersamaan pada 28 Juni lalu. Keduanya menjadi tersangka menyusul peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik terhadap Wakil Ketua PN Bandung Setyobudi Tedjocahyono.

Belakangan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, diketahui kalau Dada sempat memerintahkan sejumlah kepala dinas mengumpulkan uang yang digunakan untuk menyuap hakim Setyobudi. Toto Hutagalung salah satu pengusaha membenarkan hal tersebut, dan ia pun mengaku menjadi perantara pemberian uang tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×