kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.254   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

KPK tahan mantan Sekda Bandung di rutan Salemba


Jumat, 16 Agustus 2013 / 16:22 WIB
KPK tahan mantan Sekda Bandung di rutan Salemba
ILUSTRASI. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, kontribusi ekonomi digital Indonesia terhadap PDB saat ini sekitar 4% dan diproyeksikan tahun 2030 akan menjadi 18%.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Edi Siswandi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, di rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Mantan calon Wali Kota Bandung itu ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara bantuan sosial (bansos) Bandung yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung.

"Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan dititipkan di rutan Salemba selama 20 hari kedepan," kata juru bicara KPK, Johan Budi dalam pesan singkatnya, Jumat (16/8).

Nasib Edi jauh berbeda dengan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Meski keduanya hari ini sama-sama dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, tetapi Dada justru absen dalam panggilan tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, ia menyampaikan surat permintaan penundaan pemeriksaan karena harus menghadiri sidang paripurna terakhir sebelum jabatannya resmi habis besok.

Sayangm Edi enggan menanggapi batalnya penahanan mantan bosnya itu. "Wah tidak tahu saya," ujar Edi sebelum masuk ke mobil tahanan.

Penetapan Edi sebagai tersangka dalam kasus ini merupakan buah pengembangan peristiwa tangkap tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua PN Bandung Setyobudi Tedjocahyono.

Edi dan Walikota Bandung Dada Rosada diduga berperan sebagai pemberi suap pada hakim Setyobudi untuk penanganan perkara bansos yang tengah disidangkan di PN Bandung.

Keduanya pun dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×