kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

KPK resmi tetapkan Dada dan Edi sebagai tersangka


Senin, 01 Juli 2013 / 15:03 WIB
KPK resmi tetapkan Dada dan Edi sebagai tersangka
ILUSTRASI. Ingin Menanam Sayur? Berikut Panduan Langkah-Langkahnya


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA.  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Edi Siswadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara bantuan sosial (bansos) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Lembaga anti rasuah itu menduga keduanya telah memberikan suap kepada Hakim PN Bandung Setyobudi Tedjocahyono.

"Sejak 1 Juni telah ditetapkan DR sebagai tersangka selaku Walikota Bandung terkait tindak pidana korupsi dalam kaitan dengan penanganan perkara bansos di Pengadilan Tipikor Bandung dan penyidik juga menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk disimpulkan ES selaku (mantan) Sekda kota bandung sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya di kantornya, Senin (1/7).

Meski ditetapkan menjadi tersangka dalam waktu yang bersamaan, tetapi menurut Johan, berkas perkara terhadap keduanya berbeda.

Dada dan Edi sama-sama dijerat dengan delik yang sama yaitu pasal 6 ayat 1 huruf a, atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sayangnya, saat ditanya lebih lanjut mengenai peran dua tersangka dalam pemberian suap tersebut, Johan enggan menjelaskan secara detail. "Kalau lihat pasalnya ini mereka adalah pemberi (suap). Besaran pemberiannya ini yang masih ditelusuri," imbuhnya.

Johan juga tak memberikan kepastian kapan KPK akan melakukan penahanan terhadap Dada maupun Edi. Menurutnya, penahanan terhadap seorang tersangka baru akan dilakukan setelah penyidiknya melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka. Hanya saja, Johan masih belum mengetahui kapan pemeriksaan itu akan dilakukan.

Kasus suap hakim Setyobudi Tedjocahyono ini berawal dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik di kantor PN Bandung. Dalam proses penyidikan salah seorang tersangka, yaitu pengusaha Toto Hutagalung telah mengungkapkan kalau dia menjadi perantara penyerahan sejumlah uang dari pihak pemkot ke hakim Setyobudi. Uang tersebut disebut-sebut merupakan hasil urunan sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemkot Bandung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×