Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan kasus korupsi senilai Rp 3,88 miliar kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Feby Dwiyandospensy, mengatakan aset tersebut telah digunakan sebagai akses keluar Jalan Tol Yogyakarta–Kulonprogo.
Selain itu, hal serupa juga terjadi pada aset rampasan di ruas Probolinggo–Banyuwangi yang telah terintegrasi dalam pembangunan jalan tol, sehingga turut dialihkan penggunaannya kepada Kementerian PU.
“Tahun lalu, aset barang rampasan tersebut sempat diajukan untuk dilelang. Namun, proses lelang dibatalkan oleh KPKNL Yogyakarta karena adanya blokir tanah dari Kementerian PU yang menyatakan bahwa lokasi tersebut masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) jalan tol. Dengan status tersebut, aset tidak dapat dilelang kapan pun dan harus diserahkan kepada pemerintah melalui Kementerian PU,” kata Feby dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4/2026).
Baca Juga: PHK Masih Berlanjut Awal 2026, Tekanan Industri dan Impor Jadi Sorotan
Feby mengatakan, aset berupa tanah tersebut berasal dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Buru Selatan periode 2011–2016 dan 2016–2021 Tagop Sudarsono Soulisa dan Perkara tindak pidana korupsi Bupati Probolinggo periode 2013-2018, 2019-2024 Puput Tantriana Sari beserta suaminya Hasan Aminudin selaku Anggota DPR RI periode 2014-2019, 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo periode 2003-2008, 2008-2013.
Dia mengatakan, aset yang terkait dengan Tagop terdiri atas tiga bidang tanah berikut bangunannya, yang seluruhnya berlokasi di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
Aset tersebut meliputi satu bidang tanah seluas 52 m² di Desa Caturnunggal, Kecamatan Depok, serta dua bidang tanah seluas 3 m² dan 139 m² yang berada di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati. Total nilai aset Tagop mencapai Rp 3.421.373.000.
“Sedangkan aset Puput dan suaminya Hasan berupa satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur senilai Rp 465.932.000,” ujarnya.
Kasus yang melingkapi aset rampasan tersebut
Feby mengatakan, pada 26 Januari 2022, KPK menetapkan Tagop Sudarsono Soulisa bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, periode 2011–2016.
Baca Juga: Krisis Energi Global Tekan APBN, Anggota DPR Dorong Gerakan Hemat Energi
Dalam perkara tersebut, Tagop diduga secara sepihak menentukan pemenang proyek di Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan dengan meminta fee sebesar 7 hingga 10 persen dari nilai kontrak.
“Praktik ini diperkirakan menghasilkan penerimaan sekitar Rp 10 miliar. Selain itu, Tagop juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana dengan membeli sejumlah aset atas nama pihak lain guna menyembunyikan asal-usul dana dari para kontraktor,” tuturnya.
Sementara itu, Puput Tantriana Sari bersama suaminya, Hasan Aminuddin, diamankan KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 30 Agustus 2021.
“Keduanya diduga terlibat dalam praktik suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2019,” ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













