kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.416.000   13.000   0,54%
  • USD/IDR 16.716   -9,00   -0,05%
  • IDX 8.701   43,74   0,51%
  • KOMPAS100 1.192   9,86   0,83%
  • LQ45 857   8,90   1,05%
  • ISSI 313   3,67   1,19%
  • IDX30 441   3,08   0,70%
  • IDXHIDIV20 510   2,90   0,57%
  • IDX80 134   1,32   1,00%
  • IDXV30 140   0,58   0,42%
  • IDXQ30 140   0,80   0,58%

KPK Serahkan Aset Hasil Korupsi Rafael Alun Senilai Rp 19,78 Miliar kepada Kejagung


Rabu, 19 November 2025 / 12:33 WIB
KPK Serahkan Aset Hasil Korupsi Rafael Alun Senilai Rp 19,78 Miliar kepada Kejagung
ILUSTRASI. KPK menyerahkan aset rampasan senilai Rp19,78 miliar kepada Kejagung melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) pada Senin (17/11/2025).


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan senilai Rp19,78 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) pada Senin (17/11/2025). 

Aset tersebut merupakan barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, yang dipindahtangankan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 341/MK/KN/2025. 

“Kita sudah banyak memulihkan aset yang kita miliki dengan banyak instansi, sepanjang itu untuk kepentingan negara,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (19/11/2025).

Fitroh mengatakan, aset tersebut berupa sebidang tanah seluas 324 meter persegi dan bangunan seluas 618 meter persegi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Prabowo Resmikan Rumah Sakit Kardiologi Emirates Indonesia di Surakarta

Dalam penyerahan ini, Kejagung menerima aset untuk dikelola secara resmi sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Pasalnya, aset rampasan dinilai sebagai instrumen penting bagi negara guna menutup kerugian akibat korupsi dan memperkuat tata kelola lembaga penegak hukum. 

“Pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel menunjukkan penindakan juga bertujuan memulihkan hak negara dan mendorong tata kelola bersih,” kata Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto.

Dia mengatakan, PSP aset hasil korupsi bukan sekadar ritual administratif. 

Dia menyebut langkah ini sebagai upaya pemulihan kerugian negara yang harus berjalan akuntabel dan berorientasi pada kepentingan publik. 

Adapun penyerahan aset ini turut menandai pentingnya sinergi antarlembaga penegak hukum. 

Dalam konteks pemulihan aset (asset recovery), KPK menekankan barang rampasan tidak boleh menganggur atau mangkrak, melainkan harus bernilai tambah bagi institusi negara.

Melalui sinergi ini, KPK berharap aset yang dikembalikan ke negara mampu meningkatkan kapasitas Kejaksaan sebagai mitra dalam penegakan hukum. 

Selain itu, mampu memperkuat peran lembaga agar seluruh proses pemulihan berjalan transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi rakyat.

Baca Juga: Dukung Program Pembangunan, Australia Kucurkan Rp 3,8 Triliun Setiap Tahun untuk RI

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/11/19/12230301/kpk-serahkan-aset-hasil-korupsi-rafael-alun-trisambodo-rp-197-miliar-ke.

Selanjutnya: ADB Suntik Pinjaman US$ 470 Juta ke PLN, Untuk Transisi Energi Terbarukan

Menarik Dibaca: Cara Mengunggah Video Satu Menit ke Facebook Story, Intip Panduannya di sini!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×