Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
8. Salah satu pimpinan KPK terpilih pasca UU ini disahkan terancam tidak bisa diangkat karena tidak cukup umur (kurang dari 50 tahun).
9. Pemangkasan kewenangan penyelidikan. Penyidik tidak lagi dapat mengajukan larangan terhadap seseorang ke luar negeri. Hal ini berisiko untuk kejahatan korupsi lintas negara.
Baca Juga: Mundurnya Yasonna berdampak pada Perppu KPK? Ini jawaban Istana
10. Pemangkasan kewenangan penyadapan, karena tidak lagi dapat dilakukan di tahap penuntutan serta menjadi lebih sulit karena ada lapis birokrasi. Terdapat risiko lebih besar adanya kebocoran perkara dan lamanya waktu pengajuan penyadapan, sementara dalam penanganan kasus korupsi dibutuhkan kecepatan dan ketepatan, terutama dalam kegiatan OTT.
11. OTT menjadi lebih sulit dilakukan karena lebih rumitnya pengajuan penyadapan dan aturan lain yang ada di UU KPK.
12. Terdapat pasal yang berisiko disalahartikan seolah-olah KPK tidak boleh melakukan OTT seperti saat ini lagi. Membenarkan asumsi bahwa KPK harus mencegah jika dalam proses penyelidikan terdeteksi akan adanya transaksi sehubungan tindak pidana korupsi.
https://t.co/8IFVX9uEkg pic.twitter.com/n0UltQZAcp — KPK (@KPK_RI) September 30, 2019