kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK rilis 26 poin risiko pelemahan pemberantasan korupsi dalam UU yang baru


Senin, 30 September 2019 / 11:08 WIB
KPK rilis 26 poin risiko pelemahan pemberantasan korupsi dalam UU yang baru
ILUSTRASI. KPK merilis 26 risiko melemahkan dalam RUU KPK


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

2. Bagian yang mengatur bahwa pimpinan adalah penanggungjawab tertinggi dihapus.

3. Dewan Pengawas memiliki kewenangan lebih besar daripada pimpinan KPK, namun syarat menjadi pimpinan KPK lebih berat dibandingkan Dewan Pengawas.

Baca Juga: Nama-nama populer yang tersingkir dari Gedung DPR

4. Kewenangan Dewan Pengawas masuk pada teknis penanganan perkara, yaitu: memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Kemudian siapa yang mengawasi Dewan Pengawas?

5. Standar larangan etik dan anti konflik kepentingan lebih rendah dibandingkan pimpinan dan pegawai KPK. Dewan Pengawas boleh menjabat profesi lain serta tidak dilarang bertemu dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara yang ditangani KPK.

6. Dewan Pengawas untuk pertama kali dapat dipilih dari aparat penegak hukum yang sedang menjabat yang sudah berpengalaman minimal 15 tahun.

7. Pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum sehingga akan berisiko pada tindakan-tindakan pro justicia dalam pelaksanaan tugas penindakan.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×