Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
17. Pegawai KPK rentan dikontrol dan tidak independen dalam menjalankan tugasnya karena status Aparatur Sipil Negara.
18. Terdapat ketidakpastian status pegawai KPK apakah menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PPPK (pegawai kontrak) dan terdapat risiko dalam waktu dua tahun bagi penyelidik dan penyidik KPK yang selama ini menjadi pegawai tetap kemudian harus menjadi ASN tanpa kepastian mekanisme peralihan ke ASN.
Baca Juga: Trending topics: Penangkapan Jumat Keramat, mahasiswa ogah diundang ke Istana
19. Jangka waktu SP3 selama 2 tahun akan menyulitkan penanganan perkara korupsi yang kompleks dan bersifat lintas negara. Dibandingkan dengan penegak hukum lain yang mengacu pada KUHAP, tidak terdapat batasan waktu untuk SP3.
20. Pasal 46 UU KPK yang baru terkesan menghilangkan sifat kekhususan (lex specialis) UU KPK, padahal korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harusnya dihadapi dengan cara-cara dan kewenangan yang luar biasa.