Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
13. Risiko kriminalisasi terhadap pegawai KPK terkait penyadapan karena aturan yang tidak jelas. Terdapat ketentuan pemusnahan seketika penyadapan yang tidak terkait perkara, namun tidak jelas indikator terkait dan tidak terkait , ruang lingkup perkara danj uga siapa pihak yang menentukan ketidakterkaitan tersebut.
14. Ada risiko penyidik PNS di KPK berada dalam koordinasi dan pengawasan penyidik Polri karena pasal 38 ayat (2) UU KPK dihapus. Di satu sisi UU meletakkan KPK sebagai lembaga yang melakukan koordinasi dan supervisi terhadap Polri dan Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi.
Namun di sisi lain, jika pasal 38 ayat (2) UU KPK dihapus, ada risiko penyidik PNS di KPK berada dalam koordinasi dan pengawasan Polri.
Baca Juga: Presiden pertimbangkan Perppu KPK, Yasonna: Berjalanlah di jalur konstitusi
15. Berkurangnya kewenangan penuntutan. Pada pasal 12 (2) tidak disebut kewenangan penuntutan. Hanya disebut "dalam melaksanakan tugas penyidikan", padahal sejumlah kewenangan terkait dengan perbuatan terhadap terdakwa (ranah penuntutan).
16. Dalam pelaksanaan penuntutan, KPK harus berkoordinasi dengan pihak terkait. Tidak jelas siapa pihak terkait yang dimaksud.