kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

KPK rilis 26 poin risiko pelemahan pemberantasan korupsi dalam UU yang baru


Senin, 30 September 2019 / 11:08 WIB
ILUSTRASI. KPK merilis 26 risiko melemahkan dalam RUU KPK


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

13. Risiko kriminalisasi terhadap pegawai KPK terkait penyadapan karena aturan yang tidak jelas. Terdapat ketentuan pemusnahan seketika penyadapan yang tidak terkait perkara, namun tidak jelas indikator terkait dan tidak terkait , ruang lingkup perkara danj uga siapa pihak yang menentukan ketidakterkaitan tersebut.

14. Ada risiko penyidik PNS di KPK berada dalam koordinasi dan pengawasan penyidik Polri karena pasal 38 ayat (2) UU KPK dihapus. Di satu sisi UU meletakkan KPK sebagai lembaga yang melakukan koordinasi dan supervisi terhadap Polri dan Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi.

Namun di sisi lain, jika pasal 38 ayat (2) UU KPK dihapus, ada risiko penyidik PNS di KPK berada dalam koordinasi dan pengawasan Polri.

Baca Juga: Presiden pertimbangkan Perppu KPK, Yasonna: Berjalanlah di jalur konstitusi

15. Berkurangnya kewenangan penuntutan. Pada pasal 12 (2) tidak disebut kewenangan penuntutan. Hanya disebut "dalam melaksanakan tugas penyidikan", padahal sejumlah kewenangan terkait dengan perbuatan terhadap terdakwa (ranah penuntutan).

16. Dalam pelaksanaan penuntutan, KPK harus berkoordinasi dengan pihak terkait. Tidak jelas siapa pihak terkait yang dimaksud.




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×