Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
21. Terdapat pertentangan sejumlah norma, seperti: pasal 69D yang mengatakan sebelum Dewan Pengawas dibentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum UU ini diubah. Sementara di pasal II diatur UU ini berlaku pada tanggal diundangkan.
22. Hilangnya posisi panasihat KPK tanpa kejelasan dan aturan peralihan.
23. Hilangnya kewenangan penanganan kasus yang meresahkan publik.
Baca Juga: Mahasiswa: Kami tak ingin diundang ke Istana, kabulkan saja tuntutan kami
24. KPK hanya berkedudukan di ibukota negara, KPK tidak lagi memiliki kesempatan untuk diperkuat dan memiliki perwakilan daerah.
25. Tidak ada penguatan dari aspek pencegahan. Tidak diaturnya sanksi tegas terhadap kewajiban lapor yang tidak melaporkan LHKPN serta tidak adanya kewajiban menindaklanjuti rekomendasi KPK terkait pencegahan.
26. Kewenangan KPK melakukan supervisi dikurangi. Hilangnya pasal yang mengatur kewenangan KPK untuk melakukan pengawasan, penelitian, atau penelahaan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenang melakukan pelayanan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News