kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.710.000   20.000   0,74%
  • USD/IDR 17.876   93,00   0,52%
  • IDX 6.268   -97,49   -1,53%
  • KOMPAS100 822   -13,16   -1,58%
  • LQ45 626   -8,34   -1,31%
  • ISSI 217   -4,16   -1,89%
  • IDX30 351   -4,37   -1,23%
  • IDXHIDIV20 429   -5,35   -1,23%
  • IDX80 94   -1,42   -1,49%
  • IDXV30 118   -1,74   -1,46%
  • IDXQ30 112   -1,22   -1,08%

KPK Periksa Rudi Tanoe Terkait Dugaan Korupsi Bansos Beras Rp 200 Miliar


Selasa, 11 Agustus 2026 / 20:34 WIB
KPK Periksa Rudi Tanoe Terkait Dugaan Korupsi Bansos Beras Rp 200 Miliar
ILUSTRASI. Rudy Tanoe penuhi panggilan pemeriksaan KPK (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris Utama sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudi Tanoe bersama dengan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos.

“Dalam pemeriksaan kali ini dilakukan oleh penyidik bersama auditor BPKP untuk keperluan penghitungan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dalam dugaan perbuatan melawan hukum para pihak dalam proses pengadaan penyaluran bansos beras,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Baca Juga: Tak Perlu ke Dukcapil, Akta Kelahiran Langsung Terbit Setelah Bayi Lahir

Budi mengatakan, penyidik juga mendalami proses dan mekanisme pengadaan bansos beras di mana penyaluran beras tersebut oleh para vendor tidak sampai ke para penerima.

“Para vendor yang mengerjakan pengadaan penyaluran bansos beras ini tidak sampai ke titik penerima tapi hanya sampai di kelurahan-kelurahan, yang artinya ini juga bergeser dari kontrak yang disepakati oleh pihak Kemensos dengan para penyedia jasa,” ujarnya.

Budi mengatakan, penyidik juga mendalami nilai kontrak dan biaya wajar yang dikeluarkan dalam penyaluran bansos.

“Karena memang kebutuhannya untuk penghitungan kerugian keuangan negara,” ucap dia. Sebelumnya, Rudi Tanoe diperiksa KPK selama 4,5 jam yaitu dari 09.54 WIB sampai dengan 14.31 WIB di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Baca Juga: Pemerintah Obral Berbagai Kemudahan Regulasi Demi Pacu Investasi PLTS Swasta

Rudi Tanoe diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020. Rudi irit bicara usai diperiksa KPK.

Dia hanya mengatakan, diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. “Enggak ada tanggapan. Saya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka yang lain itu saja ya selebihnya silakan ke penyidik atau ke penasehat hukum saya,” kata Rudi saat meninggalkan Gedung KPK, Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum Rudi Tanoe Ricky H.P Sitohang mengatakan, pemeriksaan kliennya sebagai saksi berjalan dengan baik.

“Jadi tadi sudah selesai pemeriksaan sebagai saksi semua sudah berjalan dengan baik. Berjalan dengan sangat baik. Kooperatif kita kan dari pihak penyidik juga kooperatif semuanya,” kata Ricky.

Ricky mengatakan, penyidik mengklarifikasi beberapa materi kepada kliennya. Namun, dia tak mengungkapkan secara detail materi yang didalami penyidik.

“Itu rahasia penyidik, yang penting kita sudah klarifikasi sudah selesai semua, semua kita jelaskan enggak ada hal-hal yang signifikan kita kan saksi pada (tersangka) yang lain,” ujarnya.

Baca Juga: China-Indonesia Gelar Latihan Angkatan Laut di Perairan Sensitif Taiwan

Kasus korupsi penyaluran bansos

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dan dua tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020 pada Selasa (19/8/2025).

“Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.

Budi juga mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi tersebut mencapai Rp 200 miliar.

“Di mana penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” ujarnya.

Baca Juga: Program Magang Nasional Angkatan Kedua Dimulai, 46.160 Peserta Lolos Tahap Pertama

KPK juga mencegah 4 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara tersebut. Surat larangan bepergian ke luar negeri ini dikeluarkan sejak 12 Agustus 2025, yang berlaku untuk 6 bulan ke depan.

Mereka yang dicegah ke luar negeri adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik; Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama DNR Logistics tahun 2018-2022; Kemudian Herry Tho selaku Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024; dan eks Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto.

“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” ujar Budi.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/08/11/19515251/kpk-periksa-rudi-tanoe-bersama-auditor-bpkp-terkait-kerugian-negara-kasus?page=all#page2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×