Reporter: Hervin Jumar | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dengan memeriksa pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black.
Heri Black menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Berdasarkan informasi, ia hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.04 WIB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Heri merupakan penjadwalan ulang dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai.
“Hari ini penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap HS yang berstatus sebagai pihak swasta dalam perkara bea dan cukai,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Hanya saja, KPK belum mengungkap substansi yang akan digali dari pemeriksaan tersebut.
Pemeriksaan ini berlangsung setelah penyidik KPK menggeledah rumah Heri di Semarang, Jawa Tengah, pada 11 Mei 2026. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Baca Juga: Indonesia Ungguli Negara Maju dalam Transparansi Insentif Perpajakan
KPK menduga Heri memiliki keterkaitan dengan PT Blueray, perusahaan yang pemiliknya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan impor di DJBC.
Dari hasil penyitaan barang bukti, KPK mengaku menemukan indikasi adanya upaya pihak eksternal memengaruhi proses penanganan perkara.
“Penyidik memperoleh informasi terkait dugaan upaya pengondisian dari pihak luar dalam penanganan perkara bea dan cukai di KPK,” kata Budi.
Menurutnya, temuan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai bentuk perintangan penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Karena itu, penyidik masih menelaah apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pidana obstruction of justice.
Kasus ini sebelumnya telah menjerat tujuh tersangka. Mereka antara lain mantan pejabat dan pegawai di Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta pihak swasta yang terafiliasi dengan PT Blueray.
Baca Juga: MBG dan Kopdes Bisa Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Desa, Ini Catatannya
KPK menduga terdapat kesepakatan antara pihak PT Blueray dan sejumlah oknum di DJBC untuk meloloskan barang impor tanpa melalui pemeriksaan kepabeanan sebagaimana prosedur yang berlaku. Dugaan pengaturan jalur impor itu disebut bertujuan mempermudah masuknya barang ke Indonesia tanpa pemeriksaan yang semestinya.
Padahal, mekanisme pengawasan barang impor telah diatur dalam ketentuan Kementerian Keuangan melalui klasifikasi jalur pemeriksaan berdasarkan tingkat risiko sebelum barang keluar dari kawasan pabean.
Dalam perkara ini, para tersangka dari unsur pejabat DJBC dijerat dengan pasal terkait penerimaan suap dan gratifikasi, sedangkan pihak swasta dari PT Blueray disangkakan sebagai pemberi suap. Kasus tersebut juga berkembang dengan penetapan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC Budiman Bayu Prasojo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













