kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.605.000   -25.000   -0,95%
  • USD/IDR 17.939   104,00   0,58%
  • IDX 6.299   -76,31   -1,20%
  • KOMPAS100 819   -14,09   -1,69%
  • LQ45 623   -9,92   -1,57%
  • ISSI 219   -2,18   -0,99%
  • IDX30 345   -5,37   -1,53%
  • IDXHIDIV20 429   -4,96   -1,14%
  • IDX80 93   -1,50   -1,58%
  • IDXV30 117   -1,48   -1,24%
  • IDXQ30 111   -1,66   -1,48%

RUU APBN 2027, Menkeu Punya Wewenang Audit Restitusi Pajak


Kamis, 24 September 2026 / 15:15 WIB
RUU APBN 2027, Menkeu Punya Wewenang Audit Restitusi Pajak
ILUSTRASI. Pengumuman APBNKITA (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) nantinya memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara, termasuk pemeriksaan atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak.

Ketentuan tersebut masuk dalam kesepakatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027 antara Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dengan pemerintah dan Bank Indonesia, Kamis (24/9/2026).

Dalam draft RUU APBN 2027, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 37. Aturannya menyebutkan bahwa dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, Menteri Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara, termasuk pemeriksaan dan/atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara termasuk tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam pemeriksaan dan/atau audit khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan," demikian tertulis dalam draft RUU tersebut yang dibacakan Wakil Ketua Banggar, Wihadi Wijanto, Kamis (24/9/2026).

Baca Juga: DPR Setujui Belanja Negara 2027 Rp 4.106,3 Triliun, Defisit 2,4% PDB

Dalam penjelasan RUU tersebut, pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara juga dapat dilakukan melalui program joint audit.

Kewenangan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara dalam pelaksanaan APBN 2027.

Selain penguatan kewenangan audit, Banggar juga meminta pemerintah menyampaikan data lengkap terkait compliance gap basis pajak dan belanja perpajakan sebagai bentuk akuntabilitas dan peningkatan kinerja pengawasan DPR.

Pemerintah juga diminta melengkapi laporan belanja perpajakan dengan laporan kinerja yang menunjukkan nilai tambah yang nyata dan terukur bagi perekonomian.

Dalam RUU APBN 2027, penerimaan perpajakan sendiri disepakati sebesar R p2.911,95 triliun, lebih tinggi Rp 4 triliun dibandingkan usulan dalam RAPBN 2027.

Sementara itu, total pendapatan negara 2027 disepakati sebesar Rp 3.435,1 triliun, dengan belanja negara mencapai Rp 4.106,26 triliun. Defisit APBN ditetapkan sebesar Rp 671,16 triliun atau 2,4% terhadap PDB.

Pembahasan RUU APBN 2027 tersebut selanjutnya akan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI pada 29 September 2026 untuk memperoleh persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi undang-undang.

Baca Juga: Pergantian Menkeu Buka Peluang Perubahan Kebijakan Restitusi Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×