kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.605.000   -25.000   -0,95%
  • USD/IDR 17.939   104,00   0,58%
  • IDX 6.299   -76,31   -1,20%
  • KOMPAS100 819   -14,09   -1,69%
  • LQ45 623   -9,92   -1,57%
  • ISSI 219   -2,18   -0,99%
  • IDX30 345   -5,37   -1,53%
  • IDXHIDIV20 429   -4,96   -1,14%
  • IDX80 93   -1,50   -1,58%
  • IDXV30 117   -1,48   -1,24%
  • IDXQ30 111   -1,66   -1,48%

Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun, Uang Pengganti Rp 548 Miliar


Kamis, 24 September 2026 / 15:24 WIB
Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun, Uang Pengganti Rp 548 Miliar
Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Hukuman penjara Nadiem dikurangi dari 10 tahun menjadi 9 tahun, sementara kewajiban uang pengganti dipangkas Rp 261 miliar menjadi Rp 548 miliar.

Putusan banding tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (24/9/2026). Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono menyatakan Nadiem tetap dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar.

"Majelis hakim meringankan pidana Nadiem menjadi 9 tahun penjara," ujar Subachran dalam persidangan.

Baca Juga: Nadiem Makarim Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

Selain hukuman pokok, majelis hakim menetapkan Nadiem wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 548 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik Nadiem dapat disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut.

Apabila harta benda Nadiem tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, majelis hakim menjatuhkan tambahan pidana penjara selama enam tahun.

Ketentuan serupa berlaku untuk pidana denda. Jika denda Rp 1 miliar tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditetapkan, kekayaan dan pendapatan Nadiem dapat disita dan dilelang. Jika penyitaan dan pelelangan tidak dapat dilakukan atau hasilnya tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Putusan banding ini lebih ringan dibandingkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 Juni 2026. Dalam putusan tingkat pertama, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 809 miliar.

Majelis hakim tingkat pertama menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa dalam perkara pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Baca Juga: Hakim Juga Vonis Nadiem Makarim Bayar Uang Pengganti Rp 809 Miliar

Pada tingkat pertama, uang pengganti sebesar Rp 809 miliar juga disertai ketentuan pidana penjara apabila tidak dapat dibayarkan. Putusan banding kemudian mengubah besaran uang pengganti menjadi Rp 548 miliar.

Dalam persidangan banding, Nadiem terlihat tertunduk ketika mendengarkan pertimbangan majelis hakim. Saat amar putusan dibacakan, ia diminta berdiri dan kemudian kembali duduk setelah putusan selesai disampaikan.

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta kini menjadi perkembangan terbaru dalam proses hukum yang dijalani Nadiem.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/09/24/13130641/hukuman-nadiem-makarim-dikurangi-jadi-9-tahun?page=all#page3.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×