kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

KPK periksa anak Gubernur Banten Ratu Atut


Senin, 15 September 2014 / 11:48 WIB
KPK periksa anak Gubernur Banten Ratu Atut
ILUSTRASI. Jadwal Buka Puasa Jakarta Hari Ini 7 Ramadhan, Cek Buah-Buahan Untuk Berbuka Puasa


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Andika Hazrumy, anak Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Senin (15/9/2014).

Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. "Diperiksa sebagai saksi untuk RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Andika sebelumnya pernah diminta keterangannya untuk sang ibu, untuk perkara yang berbeda. Tetapi Andika menyatakan menolak untuk menjadi saksi.
Diketahui, terkait tindak pidana korupsi pengadaan sarana alat kesehatan Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaery Wardana.

Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang No.31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen, mengatakan, untuk kasus korupsi alkes di Provinsi Banten, Atut diduga mengetahui adanya penggelembungan harga dan tidak melaksanakan pengadaan barang dan jasa sebagaimana mestinya.

Gubernur Banten itu juga diduga telah mendelegasikan kewenangannya terkait pengadaan barang dan jasa alkes ke level kepala dinas. Padahal, sebagai pengguna anggaran, Atut harusnya bertanggung jawab atas semua pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

"Itu sebetulnya ada sistem yang tidak dilaksanakan, sehingga di sini terjadi kerugian negara yang sedemikian dan diketahui juga uang ini kelihatannya mengalir," kata Zulkarnaen beberapa waktu lalu di Gedung DPR, Jakarta.

Di samping itu, kata Zulkarnaen, KPK juga mengendus adanya pemberian commitment fee oleh pihak-pihak yang diuntungkan dalam proyek pengadaan ini. "Karena dari proses pengadaan yang tidak semestinya itu ada feedback-nya ini (fee)," ujarnya. (Edwin Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×