kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPK perpanjang masa tahanan Bupati Karawang


Jumat, 12 September 2014 / 19:26 WIB
KPK perpanjang masa tahanan Bupati Karawang
ILUSTRASI. Kumpulan sound sahur lucu mp3 dari TikTok.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa tahanan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah. Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dalam perizinan penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang di kawasan Karawang, Jawa Barat.

"Penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka ASW (Ade) dan NLF (Nurlatifah)," kata Johan, Jumat (12/9/2014).

Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, masa tahanan keduanya diperpanjang hingga 30 hari ke depan. Perpanjangan masa tahanan itu untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh kedua tersangka.

Sebelumnya, KPK juga telah memperpanjang masa tahanan Ade dan Nurlatifah selama 40 hari karena proses penyidikan dan pemberkasan perkaranya belum selesai.

KPK menetapkan Ade dan Nurlatifah sebagai tersangka pada 18 Juli 2014. Keduanya diduga memeras pihak swasta PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin untuk pembangunan mal di Karawang. Keduanya diduga meminta uang Rp 5 miliar kepada PT Tatar Kertabumi untuk penerbitan surat izin tersebut. Uang itu akhirnya diberikan dalam bentuk dollar berjumlah 424.329 dollar Amerika Serikat.

Uang tersebut menjadi barang bukti dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 17 hingga 18 Juli 2014 dini hari. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×