kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

KPK: Ada aliran dana Rp 2 M ke Indopos dari Jero


Sabtu, 13 September 2014 / 11:47 WIB
KPK: Ada aliran dana Rp 2 M ke Indopos dari Jero
ILUSTRASI. Inilah 5 Bahan Alami yang Bisa Melentikkan Bulu Mata


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

MATARAM. Dana sebesar kurang lebih Rp 2 miliar yang diduga mengalir dari rekening mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, ke Indopos disebut digunakan untuk pencitraan Jero kepada Presiden.

"Ada keterangan bahwa ada duit mengalir ke sana (Indopos) sekitar kurang lebih Rp 2 miliar, digunakan untuk pencitraan Jero Wacik," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad di Mataram, Jumat (12/9/2014).

Abraham menyatakan, Jero Wacik memilih Indopos untuk pencitraan karena Jero menganggap Indopos sering dibaca oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 

"Makanya dia memilih Indopos untuk mencitrakan dirinya," kata Abraham.

Hingga saat ini, KPK telah memanggil Pemimpin Redaksi Indopos, Don Kardono, sebagai saksi bagi mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, terkait kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.

Kamis (11/9/2014), Don kembali dipanggil menjadi saksi terkait kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Pemanggilan ini bukan kali pertama bagi Don. Sebelumnya, Don telah memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang sama pada Selasa (9/9/2014).

Selain memanggil Don, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk mantan Sekjen ESDM Waryono Karno, Staf Khusus Menteri I Ketut Wiryadinata, Indah Pratiwi dari swasta, Kepala Bagian Kerja Sama Biro Perencanaan Kerja Sama Athena Fallahti, dan Kepala Subag Tata Usaha Setjen ESDM Asep Permana sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Jero sebagai tersangka sejak 2 September 2014. Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono Karno, yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut.

Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar. (Karnia Septia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×