CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.925   -31,00   -0,20%
  • IDX 7.137   -77,78   -1,08%
  • KOMPAS100 1.092   -10,78   -0,98%
  • LQ45 871   -4,94   -0,56%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 446   -2,03   -0,45%
  • IDXHIDIV20 539   -0,53   -0,10%
  • IDX80 125   -1,22   -0,96%
  • IDXV30 135   -0,43   -0,32%
  • IDXQ30 149   -0,44   -0,29%

KPK: 50% perusahaan pertambangan tak bayar royalti


Sabtu, 13 September 2014 / 11:53 WIB
KPK: 50% perusahaan pertambangan tak bayar royalti
ILUSTRASI. Logo Bukalapak. REUTERS/Willy Kurniawan


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

MATARAM. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, sebanyak 50% perusahaan pertambangan tidak membayar royalti kepada pemerintah.

"Itu baru royalti, belum lagi mereka ini tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sehingga tidak memiliki NPWP. Coba bayangkan berapa kerugian negara dari sektor pertambangan saja. Triliunan (rupiah)," kata Ketua KPK Abraham Samad di Mataram, Jumat (12/9/2014), seperti dikutip Antara.

Menurut Abraham, KPK telah meminta kepada pemerintah untuk mencabut izin perusahaan tambang yang menyalahi aturan dan telah merugikan bangsa Indonesia.

"Sumber daya alam kita itu sungguh luar biasa dan merupakan penghasilan nomor dua setelah pajak. Bahkan, di masa lalu sumber daya energi ini paling banyak kebocorannya," tegasnya.

Menurut Abraham, saat ini jumlah penduduk di Indonesia sudah mencapai 250 juta jiwa, sedangkan jumlah orang miskin sebanyak 29 juta orang (11 persen). Jumlah ini sama dengan 29 juta penduduk Malaysia. Namun, jika seluruh kekayaan tersebut benar masuk ke pemerintah, tentu akan mampu mengatasi kemiskinan yang ada di Indonesia.

Oleh karena itu, guna mencegah kebocoran. KPK pernah memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk merenegosiasi seluruh kontrak perusahaan pertambangan yang kini beroperasi di Indonesia.

"Tapi rupanya ini tidak serius dilakukan pemerintah, karena ada kekhawatiran pemerintah digugat di sidang arbitrase internasional," ujarnya.

Dari kalkulasi KPK, kata Abraham, potensi kerugian negara dari sektor pertambangan dan energi saja bisa mencapai Rp 10 ribu triliun pertahun. Sedangkan jika potensi tersebut diperoleh secara maksimal, pemerintah Indonesia bisa mendapatkan memperoleh keuntungan Rp 15 triliun dari sektor pertambangan.

Ia kemudian mencontohkan daerah-daerah yang berada di Pulau Kalimantan yang kaya dengan sumber daya alam. Namun, meski pun dari sisi sumber daya alam melimpah, tetapi masyarakatnya jauh dari kesejahteraan.

"Kami ini sudah turun ke daerah-daerah dan melihat. Yang kaya itu hanya penguasanya saja. Jadi antara pemberi izin dan diberi izin, tetapi masyarakatnya tetap saja tidak sejahtera," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Abraham, KPK tengah serius mengontrol perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan yang kini tengah beroperasi di Indonesia. Termasuk, serius dalam menangani kasus korupsi di Kementerian ESDM, yang salah satunya menyeret mantan Menteri ESDM, Jero Wacik, menjadi tersangka.

"Karena apa, kami ingin bagaimana rakyat dari Sabang sampai Merauke bisa merasakan kesejahteraan," kata Abraham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×