Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pejabat perusahaan sekuritas sebagai saksi terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) untuk tersangka korporasi PT Insight Investments Management (PT IIM), pada Kamis (31/7/2025).
Ketiganya adalah Ferita selaku Presiden Komisaris PT Sinarmas Sekuritas, Abdul Rahman Lubis selaku Karyawan Swasta/Head Settlement PT KB Valbury Sekuritas, dan Edy Soetrisno selaku Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis.
Selain tiga pejabat itu, KPK juga memanggil saksi lain yaitu Nelwin Aldriansyah selaku karyawan BUMN/Direktur Keuangan Pertamina Power Indonesia.
Meski demikian, Budi belum menyampaikan materi yang akan digali dari saksi tersebut.
Baca Juga: KPK Periksa Eks Direktur Gas PT Pertamina Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan LNG
Sebelumnya, KPK menggeledah kantor PT IIM yang berlokasi di Jakarta Selatan, pada Jumat (20/6/2025). Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero).
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi.
"Hari ini, Jumat (20/6/2025), KPK melakukan giat penggeledahan terkait perkara investasi PT Taspen dengan tersangka korporasi PT IIM (Insight Investments Management), yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan," kata Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.
Budi mengatakan, dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan barang bukti elektronik, serta dua unit kendaraan roda empat.
“Penyidik mengamankan dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan BBE, serta dua unit kendaraan roda empat," ujar dia.
Budi menuturkan, perkara tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi terkait kegiatan investasi menyimpang di PT Taspen yang dikelola oleh PT IIM sebagai Manajer Investasi.
Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Isyaratkan Bakal Ajukan Banding Soal Vonis Hasto Kristiyanto
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Panggil 3 Pejabat Perusahaan Sekuritas Terkait Kasus Korupsi PT Taspen", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/07/31/16354391/kpk-panggil-3-pejabat-perusahaan-sekuritas-terkait-kasus-korupsi-pt-taspen.
Selanjutnya: Rekening Anda Terblokir? Ini Cara Aktifkan Ulang Rekening yang Diblokir PPATK
Menarik Dibaca: Rekening Anda Terblokir? Ini Cara Aktifkan Ulang Rekening yang Diblokir PPATK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News