kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Ini Alasan KPK Panggil Mantan Wadirut BRI Catur Budi Harto


Jumat, 27 Juni 2025 / 07:01 WIB
Ini Alasan KPK Panggil Mantan Wadirut BRI Catur Budi Harto
ILUSTRASI. Mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto diperiksa KPK


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait pemanggilan mantan Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Catur Budi Harto. Adapun, hal tersebut terkait kasus pengadaan barang dan jasa di lingkungan BRI.

Seperti diketahui, Catur Budi Harto telah diperiksa oleh KPK pada Kamis (26/6). Ia diketahui mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.00 pagi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, pemanggilan tersebut berkaitan dengan pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC). Di mana, Catur dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

“Dalam perkara ini, KPK belum menetapkan tersangka dan menggunakan sprindik umum,” ujarnya.

Baca Juga: BRI Targetkan Menyalurkan 17.701 KPR FLPP di Tahun 2025

Tak hanya pemanggilan, Budi juga mengungkapkan pihaknya telah melakukan penggeledahan di kantor BRI. Dalam hal ini, kantor yang digeledah adalah kantor pusat BRI yang ada di Jalan Sudirman dan kantor BRI di Jalan Gatot Subroto.

Sayangnya, ia tak mau merinci barang-barang apa saja yang diamankan dalam penggeledahan tersebut. Termasuk, ia juga belum mau bilang berapa kerugian atas perkara pengadaan barang ini.

“Kami masih mendalami dari hasil penggeledahan hari ini,” tambahnya.

Tak hanya itu, ia juga menegaskan KPK tidak menutup kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak eksternal dari BRI. Di mana, pemanggilan saksi-saksi yang mengetahui perkara ini juga akan dilakukan.

“Pihak penyedia (EDC) nanti akan kami update karena memang ada beberapa penyedia yang diduga terlibat dalam kasus ini,” ujar Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×