kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.986.000   17.000   0,86%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, KPK Panggil Direktur Insight Investment Management


Jumat, 25 April 2025 / 17:52 WIB
Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, KPK Panggil Direktur Insight Investment Management
ILUSTRASI. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan, KPK memanggil Direktur PT Insight Investment Management (PT IIM) Thomas Harmanto dan Varina Septiani selaku akuntan pada Jumat (25/4/2025).. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Insight Investment Management (PT IIM) Thomas Harmanto dan Varina Septiani selaku akuntan pada Jumat (25/4/2025).

Keduanya dipanggil penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama TH, Direktur PT IIM dan VS, akuntan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat.

Baca Juga: KPK Sita Uang Rp 150 Miliar dari Perusahaan Swasta Terkait Kasus Korupsi PT Taspen

Tessa belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan digali penyidik terhadap kedua saksi tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menahan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) pada awal Januari 2025.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, investasi fiktif tersebut membuat kerugian keuangan negara mencapai Rp 200 miliar.

"ANSK diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar," ujarnya.

Asep juga mengatakan, KPK menduga adanya tindakan melawan hukum yang membuat penempatan investasi tersebut telah menguntungkan beberapa pihak dan beberapa korporasi.

Baca Juga: KPK Bakal Menjemput Paksa Saksi Kasus Investasi Fiktif PT Taspen yang Mangkir

Beberapa korporasi tersebut di antaranya, PT IIM Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sebesar Rp 102 juta, dan PT SM sebesar Rp 44 juta.

"Pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP," kata Asep.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Panggil Direktur PT IIM Terkait Kasus Investasi Fiktif Taspen", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/04/25/12003141/kpk-panggil-direktur-pt-iim-terkait-kasus-investasi-fiktif-taspen.

Selanjutnya: Selain Motor, KPK Juga Sita Satu Unit Mobil Milik Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB

Menarik Dibaca: BINUS dan IAIS Rayakan Hari Kartini dengan Sorotan Peran Perempuan di Era AI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×