kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

KPK Isyaratkan Bakal Ajukan Banding Soal Vonis Hasto Kristiyanto


Kamis, 31 Juli 2025 / 15:04 WIB
KPK Isyaratkan Bakal Ajukan Banding Soal Vonis Hasto Kristiyanto
ILUSTRASI. Ketua KPK Setyo Budiyanto ANTARA FOTO/Fauzan/tom. KPK melempar isyarat akan mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID- JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melempar isyarat akan mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku. 

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, jaksa penuntut umum (JPU) masih membahas vonis terhadap Hasto dan punya waktu hingga Jumat (1/8/2025) besok untuk memutuskan mengajukan banding atau tidak. 

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pembahasan di tingkat Direktorat dan Kedeputian karena waktunya sampai besok, setelah itu nanti diajukan, baru akan dikaji oleh pimpinan ya,” kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (31/7/2025). 

Namun, secara terpisah, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, KPK memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara tersebut. “Banding,” kata Fitroh saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.

Baca Juga: KPK Periksa Eks Direktur Gas PT Pertamina Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan LNG

Vonis Hasto Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap Harun Masiku. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000. 

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Rios. 

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 7 tahun penjara.

Dalam perkara ini, hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Hakim menyebutkan bahwa Hasto menyediakan uang suap senilai Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu. Sementara itu, hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK bahwa Hasto merintangi penyidikan terhadap kasus Harun Masiku tidak terbukti.

Baca Juga: KPK Panggil Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Isyaratkan Banding soal Vonis Hasto Kristiyanto ", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/07/31/140

Selanjutnya: Update Bursa Transfer Pemain Premier League, Kamis (31/7)

Menarik Dibaca: Promo Indomaret Minyak Goreng Hemat hingga 6 Agustus 2025, Ada Ekstra Diskon Rp 5.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×