kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

KPK Periksa Eks Direktur Gas PT Pertamina Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan LNG


Kamis, 31 Juli 2025 / 14:49 WIB
KPK Periksa Eks Direktur Gas PT Pertamina Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan LNG
ILUSTRASI. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/bar. KPK memeriksa mantan petinggi PT Pertamina terkait kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan petinggi PT Pertamina terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021. 

Mereka adalah Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) (27 November 2014-2018), dan Hari Karyuliarto (HR) selaku eks Direktur Gas PT Pertamina (Persero). “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (31/7/2025). 

Meski demikian, Budi belum menyampaikan materi yang akan digali dari kedua eks petinggi PT Pertamina tersebut. 

Budi juga belum memastikan apakah keduanya bakal ditahan hari ini usai pemeriksaan.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) yang menjerat Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan bertambah dua orang. 

Baca Juga: KPK Dorong Pemisahan Fungsi Pengelolaan dan Penyelenggaraan Haji

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya telah mengembangkan kasus yang menyeret Karen dengan membuka penyidikan baru. 

“Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/7/2024). 

Meski demikian, Tessa enggan mengungkap dengan detail identitas tersangka baru tersebut. 

Ia hanya mengatakan, detail perbuatan HK dan YA melakukan perbuatan melawan hukum akan diungkapkan ketika penyidikan dinilai cukup. 

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya,” ujar Tessa. 

Dalam kasus ini, negara diduga menanggung kerugian hingga 113.839.186 atau 113,8 juta dollar Amerika Serikat (AS). 

Adapun Karen telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut, dugaan perbuatan melawan hukum itu dilakukan Karen bersama dua pejabat PT Pertamina lainnya, Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto. 

Yenni merupakan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 dan sempat menjabat Pelaksana Tugas (Plt) PT Pertamina. Sementara itu, Hari merupakan Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012 sampai 2014.

Dalam kasus ini, Karen diduga melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. 

Karen disebut meneken kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC yang berbasis di Amerika Serikat.

Baca Juga: Terjerat 2 Kasus,KPK Koordinasikan Perkara yang Menjerat Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Periksa Eks Direktur Gas PT Pertamina Terkait Kasus LNG", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/07/31/13334391/kpk-periksa-eks-direktur-gas-pt-pertamina-terkait-kasus-lng.

Selanjutnya: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok 1-2 Agustus, Hujan Sangat Lebat di Sini

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok 1-2 Agustus, Hujan Sangat Lebat di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×