kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.496.000   5.000   0,34%
  • USD/IDR 15.500   15,00   0,10%
  • IDX 7.738   89,10   1,16%
  • KOMPAS100 1.204   12,96   1,09%
  • LQ45 960   11,10   1,17%
  • ISSI 233   1,93   0,84%
  • IDX30 493   6,47   1,33%
  • IDXHIDIV20 592   8,08   1,38%
  • IDX80 137   1,50   1,11%
  • IDXV30 143   0,74   0,52%
  • IDXQ30 164   2,16   1,34%

KPK akan ambil alih kasus pengemplang pajak


Senin, 10 November 2014 / 17:37 WIB
KPK akan ambil alih kasus pengemplang pajak
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi melalui layanan digital?di Jakarta, Kamis (25/5/2023).?(KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyiapkan diri untuk menghadapi pengusaha-pengusaha besar pengemplang pajak. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menjelaskan, selama ini, para pengusaha yang nakal dalam hal membayar pajak hanya dikenai pasal pidana dan undang-undang perpajakan. Kini, para pengemplang pajak patut was-was karena KPK siap turun tangan menangani para pengemplang pajak itu.

"Perusahaan-perusahaan yang terus melanggar pembayaran pajak, akan kami tingkatkan hukumannya. Semula hanya undang-undang perpajakan, nantinya akan ada juncto tindak pidana korupsi dan itu ranah kami," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas dalam acara 'Refleksi Setahun NKB dan Revitalisasinya pada Pemerintahan 2014–2019' di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Senin (10/11).

Busyro mengatakan, beberapa waktu yang lalu, KPK telah memanggil lebih dari seratus pengusaha tambang. Dalam pertemuan itu juga hadir Dirjen Pajak Fuad Rahmani dan Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Suhardi Alius.

Berdasarkan hasil kajian KPK, lanjut Busyro, ditemukan beberapa perusahaan yang nakal dalam hal membayar pajak. Setidaknya, dari 12.000 perusahaan tambang yang didata KPK, 4.000 di antaranya tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

"Saat pertemuan kemarin kami sudah sepakat akan menerapkan hal itu," ucap Busyro. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×