Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyiapkan diri untuk menghadapi pengusaha-pengusaha besar pengemplang pajak. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menjelaskan, selama ini, para pengusaha yang nakal dalam hal membayar pajak hanya dikenai pasal pidana dan undang-undang perpajakan. Kini, para pengemplang pajak patut was-was karena KPK siap turun tangan menangani para pengemplang pajak itu.
"Perusahaan-perusahaan yang terus melanggar pembayaran pajak, akan kami tingkatkan hukumannya. Semula hanya undang-undang perpajakan, nantinya akan ada juncto tindak pidana korupsi dan itu ranah kami," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas dalam acara 'Refleksi Setahun NKB dan Revitalisasinya pada Pemerintahan 2014–2019' di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Senin (10/11).
Busyro mengatakan, beberapa waktu yang lalu, KPK telah memanggil lebih dari seratus pengusaha tambang. Dalam pertemuan itu juga hadir Dirjen Pajak Fuad Rahmani dan Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Suhardi Alius.
Berdasarkan hasil kajian KPK, lanjut Busyro, ditemukan beberapa perusahaan yang nakal dalam hal membayar pajak. Setidaknya, dari 12.000 perusahaan tambang yang didata KPK, 4.000 di antaranya tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
"Saat pertemuan kemarin kami sudah sepakat akan menerapkan hal itu," ucap Busyro. (Ihsanuddin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News