kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Banding dua anak usaha Asian Agri ditolak hakim


Rabu, 05 November 2014 / 19:49 WIB
Banding dua anak usaha Asian Agri ditolak hakim
ILUSTRASI. Simak 6 manfaat yang bisa Anda dapatkan dengan meletakan sabun batang di kebun


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Sidang keputusan Pengadilan Pajak terhadap dua perusahaan Asian Agri membuahkan hasil yang memuaskan bagi Direktorat Jendral Pajak. Sebab tuntutan banding yang diajukan PT Rigunas Agri Utama dan PT Raja Garuda Mas tidak diterima majelis hakim.

Sebanyak 8 buah pengajuan banding dari Rigunas Agri Utama dan 7 pengajuan banding Raja Garuda Mas ditolak oleh Majelis Hakim. Majelis hakim juga melakukan sidang terhadap nilai surat keterangan pajak yang pembayarannya kurang dari total Rp 75,8 miliar ini.

Direktorat Jenderal Pajak Fuad Rahmany yang hadir dalam persidangan pun senang dengan keputusan tersebut. "Kami sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim," ujar Fuad.

Ia menilai hasil ini merupakan catatan sejarah penting dalam dunia perpajakan karena penegakan hukum berjalan baik. Ia menambahkan bahwa 12 perusahaan yang akan disidangkan oleh 11 majelis hakim lain diharap dapat membuahkan keputusan yang sama seperti hari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×