kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mendagri: KPK sarankan proyek e-KTP dilanjutkan


Senin, 10 November 2014 / 15:08 WIB
Mendagri: KPK sarankan proyek e-KTP dilanjutkan
Mahfud MD Sebut 12 Kandidat Dirut Bakti Kominfo Tak Ada yang Lolos Seleksi


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi menyarankan agar Kementerian Dalam Negeri melanjutkan pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Zulkarnain setelah Tjahjo menyerahkan laporan harta kekayaannya ke KPK.

"Dari pimpinan memberikan saran, silakan e-KTP jalan terus karena penting buat warga negara," ujar Tjahjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/11).

Kemendagri berencana menghentikan sementara proses pencetakan KTP elektronik (e-KTP) selama November 2014 untuk mengevaluasi sejumlah persoalan teknis dari e-KTP. Dalam diskusi dengan KPK mengenai e-KTP, Tjahjo menyampaikan kekhawatirannya melanjutkan proyek e-KTP karena terdapat dugaan korupsi dalam pengadaannya. Tjahjo khawatir, apabila pengadaan e-KTP dilanjutkan maka akan mengganggu proses penyidikan yang tengah berjalan di KPK.

"Jangan sampai kami mau mempercepat kelanjutan sisa 4,8 juta (lembar), tapi ada hal-hal yang sedang disidik KPK. Jangan sampai mengganggu proses penyidikan, mengganggu proses-proses yang akan menuntaskan masalah itu," ujarnya.
Tjahjo mengatakan, Kemendagri mempersilakan KPK masuk ke berbagai aspek dalam pengadaan e-KTP yang diperlukan dalam proses penyidikan. Ini dilakukan agar pengusutan tentang masalah ini dapat selesai hingga tuntas.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP di Kemendagri tahun anggaran 2011-2012, KPK telah menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka. Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut.

Menurut perhitungan sementara KPK, nilai kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 1,12 triliun. KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Menurut Johan, nilai proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 ini mencapai Rp 6 triliun. Konsorsium Perum Percetakan Negara RI merupakan pemenang tender proyek e-KTP yang nilainya Rp 6 triliun tersebut. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×