Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia bakal mewajibkan seluruh eksportir dalam negeri untuk melakukan konversi mata uang asing atas devisa hasil ekspor (DHE). Hanya saja, aturan itu hingga kini belum keluar.
Meski begitu, angka pelaporan devisa hasil ekspor oleh eksportir terus naik. BI mencatat total devisa hasil ekspor (DHE) kuartal III tahun ini sebesar US$ 34,32 miliar. Ini setara dengan 84,06% dari total nilai ekspor pada kuartal III-2020 yang tercatat sebesar US$ 40,83 miliar.
Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Statistik BI Yati Kurniati merinci, devisa hasil ekspor kuartal III-2020 terdiri dari DHE Juli 2020 sebesar US$ 10,63 miliar. Kemudian, Agustus 2020 US$ 11,83 miliar, serta DHE pada bulan September 2020 yang tercatat sebesar US$ 11,85 miliar.
Jika melihat trennya, devisa hasil ekspor ini terus mendaki, meski tipis. Namun, Yati menegaskan jika angka DHE masih angka sementara. BI masih membuka pelaporan DHE yang masuk.
Baca Juga: BKPM sambut investasi CJ Indonesia sebesar US$ 150 Juta
Gubernur BI Perry Warjiyo dalam bahan presentasinya di DPR sempat mengatakan, aturan wajib konversi DHE sudah siap. Konversi dibutuhkan untuk investasi, baik investasi portofolio maupun PMA untuk pembiayaan pembangunan ekonomi, selain menjaga rupiah. Kewajiban konversi berlaku bagi antara lain bagi eksportir sumber daya alam dengan nilai ekspor di atas US$ 300 juta di 2019;
Ekonom PT Bank Central Asia Tbk (BCA) David Sumual mengungkapkan, konversi DHE ke rupiah sejatinya bisa membawa angin segar atas prospek mata uang garuda. Kalau DHE dikonversi ke rupiah, akan membuat rupiah menguat, ujar David kepada KONTAN, Kamis (26/11).
Hanya, David melihat ada kegamangan eksportir mengkonversikan DHE ke rupiah. Eksportir masih membutuhkan dollar untuk impor bahan baku dan pembayaran utang.
Menurutnya, penting ada pendalaman finansial di sisi instrumen forex agar eksportir ini bisa melakukan lindung nilai dengan aman dan kebutuhan dollar untuk impor bahan baku tidak terganggu.
Baca Juga: Tarik investasi industri, Kemenperin dorong pembangunan kawasan tertentu
Jika hasil ekspor mereka dikonversi ke rupiah tapi di sisi lain butuh jaminan untuk impor, maka ini perlu pendalaman instrumen hedging, tambahnya.
Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno minta kewajiban konversi DHE ke rupiah diimbangi kesediaan dollar. Jika eksportir mau impor bahan baku, harus ada jaminan mendapat dollar sesuai sebelum dikonversi, kata Benny kepada KONTAN, Kamis (26/11).
Baca Juga: Neraca pembayaran Indonesia kuartal III-2020 surplus US$ 2,1 miliar, ini pendorongnya
Permintaan jaminan mendapat nilai kurs yang sama sebelum konversi antara lain untuk kebutuhan membayar shipping line yang masih menggunakan dollar AS.
Selama ini, para eksportir biasanya hanya konversi DHE ke rupiah dengan nilai minimal yang diwajibkan pemerintah. (Konversinya) minimal. Yang dibutuhkan untuk pembayaran atau pembiayaan dalam rupiah saja, ujarnya.
Selanjutnya: APBI: Ekspor batubara masih dominan lantaran serapan di dalam negeri belum signifikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News