kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Komnas Haji: Pembentukan Pansus Angket Haji Sarat Kepentingan Politik


Jumat, 12 Juli 2024 / 18:37 WIB
Komnas Haji: Pembentukan Pansus Angket Haji Sarat Kepentingan Politik
ILUSTRASI. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji yang diputuskan DPR dinilai sarat kepentingan politik. Kontan/Tantyo Anon Prasetya


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji yang diputuskan DPR dinilai sarat kepentingan politik. Pasalnya, proses pelaksanaan ibadah haji 2024 secara resmi baru selesai pada 23 Juli mendatang.

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menilai, Pansus Angket Haji lebih politis karena argumentasi yang dibangun kurang mendasar jika dibandingkan dengan masalah-masalah lainnya yang jauh banyak menyita kepentingan masyarakat luar. 

Dari sisi prosedur pembentukan pansus juga terkesan buru-buru. Padahal, proses pelaksanaan haji yang bakal dievaluasi tersebut belum selesai.

Baca Juga: Pansus Hak Angket Jadi Pintu Masuk Perbaikan Penyelenggaraan Haji

"Ini yang seharusanya dipansuskan, tapi tidak dipansuskan. Kalau saya melihat masalah yang mendasar justru perlunya dibentuk pansus untuk mengusut kebocoran pusat data nasional atau judi online yang meresahkan masyarakat," katanya kepada KONTAN, Jumat (12/7).

Menurut Mustolih, Pansus Angket Haji akan memanggil Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), padahal pelaksanaan ibadah haji 2024 secara resmi baru selesai pada 23 Juli mendatang. 

"Rencana pemanggilan ini juga mengundang pertanyaan, ada apa?" sebutnya.

Sementara itu, pembentukan pansus juga menjelang masa akhir anggota DPR periode 2019-2024 pada September mendatang. Ia juga mempertanyakan, apakah pansus ini bisa bekerja efektif mengingat waktu yang singkat tersebut. 

Di sisi lain, dari 30 anggota DPR yang menyetujui Pansus Hak Angket Haji, setengahnya tidak terpilih lagi menjadi anggota legislator di Senanyan.

Berdasarkan komposisi sesuai tata tertib nama-nama tersebut antara lain 7 orang dari PDIP, 4 orang dari Golkar, 4 orang dari Gerindra, 3 orang Nasdem, 3 orang PKB, 3 Demokrat, 3 dari PKS, 2 dari PAN, 1 dari PPP.

Komnas Haji juga meluruskan mengenai argumentasi yang melatari lahirnya pansus adalah pelanggaran undang-undang terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus atau ONH Plus.

Mustolih menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan dan regulasi tersebut, Menteri Agama tidak melanggar kuota pada penyelenggaraan haji 2024.Jika merujuk pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 pasal 8, pasal 9, dan pasal 64; Menag membagi kuota haji reguler sebesar 92% yang merupakan kuota pokok. 

Tapi jika ada kuota tambahan, maka itu menjadi diskresi Menteri Agama. 

“Berdasarkan regulasi tersebut, saya tegaskan bahwa Menag tidak melanggar aturan,” imbuhnya.

Baca Juga: Pembentukan Pansus Judi Online Dinilai Lebih Mendesak Ketimbang Pansus Angket Haji

Mustolih mengungkapkan, jika dikaji lebih dalam, yang diramaikan adalah soal kesepakatan antara DPR dan pemerintah pada 27 November 2023, terkait asumsi kuota haji 240.000 dan kurs rupiah terhadap dolar AS Rp 15.200. 

"Menjelang pelaksanaan haji dolar saja sudah Rp 16.200, kuota haji pokok yang diberikan Pemerintah Arab Saudi sebanyak 200.000 dan kuota haji tambahan 20.000. Narasi pelanggaran yang berdasarkan asumsi ini tentu menjadi bias menjadi dasar dibuatnya pansus," papar Mustolih.

Seperti diketahui, DPR RI menyetujui pembentukan Pansus Hak Angket Haji 2024. Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan V DPR RI Tahun Sidang 2023-2024. Untuk diketahui, Pada saat menutup masa sidang V DPR RI Tahun Sidang 2023-2024, Ketua DPR RI Puan Maharani dalam pidatonya menyinggung soal realisasi pembentukan Pansus Haji hingga sejumlah permasalahan yang menjadi atensi DPR RI.

"Pada masa persidangan ini DPR RI melalui Tim Pengawas Haji DPR RI telah melaksanakan pengawasan, baik pada saat persiapan maupun pelaksanaan ibadah haji," ujar Puan dalam rapat paripurna di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).

Baca Juga: DPR Resmi Bentuk Pansus Hak Angket Pengawasan Haji, Begini Respons Menteri Agama

Sebelumnya, Anggota Pansus Angket Haji DPR menyatakan tak hanya akan mendalami soal pengalihan kuota jemaah dari haji reguler ke haji khusus yang menyalahi UU. Pansus juga siap mengusut dugaan korupsi pengalihan kuota haji.

"Bukan hanya ada indikasi pelanggaran terhadap UU, tapi kami juga mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus. Ada informasi yang kami terima jika pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen itu terindikasi ada korupsi," kata Anggota Pansus Angket Haji, Luluk Nur Hamidah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×