Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengetuk palu: Wakil Menteri dilarang rangkap jabatan di perusahaan pelat merah. Banyak wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris Pertamina dan anak usaha. Lalu, kapan wakil menteri akan dicopot dari komisaris Pertamina?
Putusan tegas ini dibacakan dalam sidang pleno pada Kamis (28/8/2025), melalui perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Putusan MK ini sebetulnya cukup jelas — bahkan tak perlu ditafsirkan berlapis. Intinya: Wakil Menteri adalah pejabat negara, bukan manusia super. Maka, fokuslah bekerja di kementerian, dan jangan sambi urus bisnis di BUMN.
“Sebagai pejabat negara, Wakil Menteri memikul beban kerja yang signifikan. Ia harus konsentrasi penuh pada tugas di kementerian dan tidak boleh diganggu oleh jabatan lain,” tegas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Putusan tersebut juga sejalan dengan aturan untuk para menteri, yang lebih dulu dilarang rangkap jabatan sejak era reformasi belum terlalu basi.
Baca Juga: Inilah Daftar Musisi Gratiskan Royalti Musik, Tapi Aturan Royalti Bukanlah Per Lagu
Wakil Menteri Komisaris Pertamina
Pertamina sebagai perusahaan besar milik negara memiliki banyak anak usaha. Tak heran, banyak wakil menteri yang duduk sebagai komisaris di perusahaan energi tersebut.
Berikut daftar wakil menteri lengkap dengan posisi bonusnya di Pertamina dan anak usaha:
1. Todutua Pasaribu
- Jabatan utama: Wakil Menteri Investasi & Hilirisasi/BKPM
- Bonus jabatan: Wakil Komisaris Utama PT Pertamina
- ߓ Ditunjuk resmi lewat SK Menteri BUMN per 12 Juni 2025
2. Stella Christie
- Jabatan utama: Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains & Teknologi
- Bonus jabatan: Komisaris PT Pertamina Hulu Energi
- ߓ¢ Nama sudah terpampang resmi di situs PHE sejak 10 Juli 2025
3. Muhammad Qodari
- Jabatan utama: Wakil Kepala Kantor Staf Presiden (KSP)
- Bonus jabatan: Komisaris PT Pertamina Hulu Energi
- ߓ Dikonfirmasi langsung oleh Corporate Secretary PHE
4. Ferry Juliantono
- Jabatan utama: Wakil Menteri Koperasi dan UKM
- Bonus jabatan: Komisaris PT Pertamina Patra Niaga
- ߓ Penunjukan dibenarkan oleh manajemen perusahaan
5. Arif Havas Oegroseno
- Jabatan utama: Wakil Menteri Luar Negeri
- Bonus jabatan: Komisaris PT Pertamina International Shipping
- ߛ³ Terlihat dalam struktur resmi subholding logistik maritim Pertamina
6. Dante Saksono
- Jabatan utama: Wakil Menteri Kesehatan
- Bonus jabatan: Komisaris PT Pertamina Bina Medika
Baca Juga: Gaji & Tunjangan DPR Fantastis, Hasilnya Kerja 10 Bulan Pertama 0 UU
Kapan wamen dicopot dari komisaris?
Diberitakan Kompas.com, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum mau merespons soal putusan MK yang melarang wakil menteri rangkap jabatan. Erick yang ditemui di sela-sela peluncuran Program Rasa Rempah Indonesia di Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) menyatakan akan ada saat tersendiri untuk memberikan keterangan.
"Nanti. Ada saatnya bentar. Ini lagi acara yang lain. Jawab (hal-hal) yang lain (dulu)," ujar Erick.
Saat ditanya soal arahan kepada Danantara usai ada putusan MK itu, Erick juga belum mau menyampaikan respons. "Ada. Nanti jawabannya," tegasnya.
Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu lantas memberikan isyarat akan ada konferensi pers untuk memberikan penjelasan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Deretan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih yang Rangkap Jabatan di Holding Pertamina ", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2025/08/28/202418626/deretan-wakil-menteri-kabinet-merah-putih-yang-rangkap-jabatan-di-holding?page=all#page2 dan "MK Resmi Larang Wamen Rangkap Jabatan, Erick Thohir: Ada Saatnya Menjawab...", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2025/08/29/062808426/mk-resmi-larang-wamen-rangkap-jabatan-erick-thohir-ada-saatnya-menjawab.
Baca Juga: Usai Buruh, Gantian Mahasiswa Unjuk Rasa Hari Ini (29/8) Protes Kematian Ojol
Selanjutnya: Promo Pepper Lunch Boga Anniversary, 3 Creamy Garlic Butter Steak Harga Spesial
Menarik Dibaca: Promo Pepper Lunch Boga Anniversary, 3 Creamy Garlic Butter Steak Harga Spesial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News