kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.733   11,00   0,07%
  • IDX 8.271   28,68   0,35%
  • KOMPAS100 1.152   2,62   0,23%
  • LQ45 842   0,43   0,05%
  • ISSI 285   -0,27   -0,09%
  • IDX30 443   2,17   0,49%
  • IDXHIDIV20 510   -0,80   -0,16%
  • IDX80 129   0,30   0,23%
  • IDXV30 135   -0,79   -0,58%
  • IDXQ30 141   0,57   0,40%

Prabowo Pastikan Beri Hukuman ke Polisi yang Tewaskan Pengemudi Ojol


Jumat, 29 Agustus 2025 / 12:39 WIB
Prabowo Pastikan Beri Hukuman ke Polisi yang Tewaskan Pengemudi Ojol
ILUSTRASI. Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan memberikan hukuman berat terhadap aparat polisi yang menewaskan pengemudi ojek online


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto memastikan akan memberikan hukuman berat terhadap aparat kepolisian yang menewaskan pengemudi ojek online dalam kerusuhan demo yang berlangsung pada Kamis (28/7/2025). 

Prabowo telah memerintahkan agar insiden semalam dapat diusut secara tuntas, transparan agar petugas yang terlibat dapat bertanggung jawab. 

"Seandainya dipertemukan mereka berbuat di luar kepatutan dan ketentuan yang berlaku akan kita bikin tindakan sekeras kerasnya sesuai hukum berlaku," kata Prabowo dalam keterangan resminya, Jumat (29/8/2025). 

Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas tragedi yang menyebabkan Affan Kurniawan seorang pengemudi ojek online meninggal. 

Baca Juga: Ojol Tewas Saat Demo DPR, SPAI Tuntut Kepolisian Hentikan Tindakan Represif

Prabowo mengaku terkejut, prihatin dan sedih atas peristiwa yang terjadi semalam. 

Prabowo pun memastikan pemerintah akan menjamin kehidupan keluarga korban dan akan memberikan perhatian khusus kepada mereka. 

"Perintah akan menjamin kehidupan keluarganya dan akan memberi perhatian khsusu kepada baik orang tua, adik dan kakaknya," ujarnya. 

Selanjutnya: Harga Emas Mendekati Puncak, Pasar Menanti Keputusan The Fed

Menarik Dibaca: Angka Kematian akibat Stroke Tinggi, Primaya Luncurkan Layanan Kesehatan Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×