kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Seburuk-buruknya DPR, Mahfud Tolak Pembubaran, Benarkah Kinerja DPR 2025 Buruk?


Jumat, 29 Agustus 2025 / 04:20 WIB
Seburuk-buruknya DPR, Mahfud Tolak Pembubaran, Benarkah Kinerja DPR 2025 Buruk?
ILUSTRASI. lebih baik Indonesia memiliki DPR yang buruk dan partai yang jelek ketimbang tidak memiliki DPR.


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pakar hukum tata negara Mahfud MD tidak setuju jika DPR RI dibubarkan. Meskipun kinerja DPR mendapat banyak kritik. Seperti apa kinerja DPR periode 2024-2029?

Diberitakan Kompas.com, Mahfud mengatakan, usulan pembubaran DPR terlalu mengada-ada dan berisiko. Hal tersebut Mahfud sampaikan saat menjawab pertanyaan dalam siniar 'Terus Terang' pada kanal YouTube Mahfud MD Official, Kamis (28/8/2025).

Kompas.com telah mendapatkan izin untuk mengutip isi wawancara. "Isu pembubaran DPR, saya ingin bicara agak serius. Itu terlalu berisiko dan mengada-ada kalau sampai minta DPR dibubarkan," ujar Mahfud.

Baca Juga: Gaji & Tunjangan DPR Fantastis, Hasilnya Kerja 10 Bulan Pertama 0 UU

Mahfud menjelaskan, DPR adalah instrumen konstitusi dan instrumen sebuah negara demokrasi. Dengan begitu, kata dia, lebih baik Indonesia memiliki DPR yang buruk dan partai yang jelek ketimbang tidak memiliki DPR.

"Saya sering mengatakan DPR kita ini buruk, partai kita buruk. Tetapi jauh lebih baik kita mempunyai DPR yang buruk dan mempunyai partai yang jelek, becek, daripada tidak ada partai dan DPR. Saya selalu katakan gitu. Kita kritik partai, kita kritik DPR. Tapi jangan bicara pembubaran DPR," tegasnya.

"Karena suatu negara demokrasi, itu bahaya kalau tidak ada DPR. Betapa pun orang, sudahlah percayakan kepada seorang penguasa yang bagus, itu risikonya tetap ada. Karena kalau penguasa tanpa diimbangi DPR, itu bisa sewenang-wenang," sambung Mahfud.

Dengan kehadiran DPR, Mahfud mengatakan, rakyat masih memiliki waktu untuk mengevaluasi, meski DPR memang buruk. Sebab, pada prinsipnya Indonesia adalah negara demokrasi. "Kalau demokrasi ada DPR, seumpama buruk pun, masih ada waktu mengevaluasi, melalui pemilu, masih ada waktu kita untuk mengkritik, sehingga keseimbangan terus jalan," imbuhnya.

Tonton: Demo Besar di Depan DPR RI, Masyarakat Mulai Marah?

Kinerja DPR 2024-2029

DPR adalah badan legislatif yang bertugas sebagai pengawas eksekutif (pemerintah) dan pembuat undang-undang (UU). Masa tugas anggpota DPR adalah lima tahun, yang selanjutnya dapat dipilih lagi melalui pemilihan umum (Pemilu).

Mengutip website resmi Dpr.go.id, DPR periode 2025-2029 telah memiliki daftar program legislasi nasional (Prolegnas) sebanyak 165 rancangan UU. Sejak pelantikan pada Oktober 2024 hingga Agustus 2025 ini, belum ada satupun daftar prolegnas yang selesai dibahas. 

Artinya, selama hampir 10 bulan ini, kinerja DPR di prolegnas masih 0. 

Baca Juga: Selain Fantastis, Gaji & Tunjangan DPR Juga Bebas Pajak Penghasilan, Ini Kata DJP

Sejauh ini, DPR baru masuk tahap penyusunan sebanyak 4 rancangan UU, yakni: 

  • RUU tentang Statistik (di dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 tertulis RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik)
  • RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
  • RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga 
  • RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Kemudian, sebanyak dua RUU masuk tahap penetapan usulan yakni: 

  • RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
  • RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Selanjutnya, dua RUU dalam tahap pembahasan, yakni:

  • RUU tentang Hukum Acara Pidana (didalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 tertulis RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana)
  • RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

Tonton: Skandal Tokenize Xchange: Investor Kripto Singapura Tak Bisa Tarik Dana

Selanjutnya: Nilai Pinjaman Fintech Tergantung Penghasilan Borrower

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×