kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.380.000   40.000   1,71%
  • USD/IDR 16.676   -36,00   -0,22%
  • IDX 8.522   -48,37   -0,56%
  • KOMPAS100 1.180   -7,88   -0,66%
  • LQ45 857   -6,19   -0,72%
  • ISSI 299   -0,47   -0,16%
  • IDX30 443   -3,74   -0,84%
  • IDXHIDIV20 513   -5,47   -1,05%
  • IDX80 133   -0,97   -0,73%
  • IDXV30 136   -0,47   -0,35%
  • IDXQ30 142   -1,30   -0,91%

Pengemudi Ojol Jadi Korban Kericuhan, Prabowo: Pemerintah Jamin Kehidupan Keluarganya


Jumat, 29 Agustus 2025 / 12:15 WIB
Pengemudi Ojol Jadi Korban Kericuhan, Prabowo: Pemerintah Jamin Kehidupan Keluarganya
ILUSTRASI. Presiden Prabowo Subianto menyatakan belasungkawa atas meninggalnya Affan Kurniawan, pengemudi ojol yang jadi korban kericuhan pasca demo kemarin. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menyatakan belasungkawa atas meninggalnya Affan Kurniawan, pengemudi ojol yang menjadi korban meninggal akibat terlindas mobil Barakuda Brimob saat kericuhan demo DPR memanas di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. 

Prabowo mengaku terkejut, prihatin dan sedih atas peristiwa yang terjadi semalam. 

Prabowo pun memastikan pemerintah akan menjamin kehidupan keluarga korban dan akan memberikan perhatian khusus kepada mereka. 

"Perintah akan menjamin kehidupan keluarganya dan akan memberi perhatian khusus kepada baik orang tua, adik dan kakaknya," kata Prabowo dalam keterangan resminya, Jumat (29/8/2025). 

Baca Juga: Ojol Tewas Saat Demo DPR, SPAI Tuntut Kepolisian Hentikan Tindakan Represif

Dalam kesempatan ini, Prabowo menyampaikan kekecewaannya atas tindakan aparat kepolisian yang berlebihan. 

Ia telah memerintahkan agar insiden tadi malam di usut secara tuntas, transparan dan petugas yang terlibat dapat bertanggungjawab. 

"Seandainya dipertemukan mereka berbuat diluar kepatutan dan ketentuan yang belaku akan kita bikin tindakan sekeras kerasnya sesuai hukum berlaku," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×