kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.414   36,00   0,22%
  • IDX 7.907   -44,68   -0,56%
  • KOMPAS100 1.101   -5,68   -0,51%
  • LQ45 807   -4,79   -0,59%
  • ISSI 267   -0,97   -0,36%
  • IDX30 419   -2,62   -0,62%
  • IDXHIDIV20 485   -2,82   -0,58%
  • IDX80 122   -0,72   -0,58%
  • IDXV30 131   -1,33   -1,00%
  • IDXQ30 135   -0,79   -0,58%

MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Ini Daftar 43 Wamen yang Punya Jabatan Lain


Jumat, 29 Agustus 2025 / 07:50 WIB
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Ini Daftar 43 Wamen yang Punya Jabatan Lain
ILUSTRASI. Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang rangkap jabatan untuk para wakil menteri melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025.ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/rwa.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang rangkap jabatan untuk para wakil menteri melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyebutkan, dalil pemohon yang meminta agar para wakil menteri fokus mengurus kementerian dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Atas hal tersebut, MK menilai perlu agar para wakil menteri dilarang merangkap jabatan agar fokus mengurus kementerian.

"Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian," kata Enny dalam sidang, Kamis (28/8/2025).

Baca Juga: MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Fokus Urus Kementerian

Selain itu, Mahkamah berpendapat, wakil menteri juga memerlukan konsentrasi waktu untuk menjalankan jabatannya sebagai komisaris.

"Terlebih, pengaturan larangan rangkap jabatan karena berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik," kata Enny.

Atas dasar hal tersebut, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon dan melarang wamen rangkap jabatan.

"Mengabulkan permohonan pemohon satu untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025

Berikut daftar wamen merangkap komisaris dan jabatan lain di sejumlah BUMN :

  1. Sudaryono - Wakil Menteri Pertanian – Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
  2. Helvy Yuni Moraza - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) – Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  3. Diana Kusumastuti - Wakil Menteri Pekerjaan Umum – Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)
  4. Giring Ganesha -Wakil Menteri Kebudayaan – Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
  5. Donny Ermawan Taufanto - Wakil Menteri Pertahanan – Komisaris Utama PT Dahana (Persero)
  6. Yuliot Tanjung - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) – Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  7. Veronica Tan - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak – Komisaris PT Citilink Indonesia
  8. Diaz Hendropriyono - Wakil Menteri Lingkungan Hidup – Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
  9. Ratu Isyana Bagoes Oka - Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga – Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel)
  10. Dyah Roro Esti Widya Putri - Wakil Menteri Perdagangan – Komisaris Utama PT Sarinah (Persero)
  11. Todotua Pasaribu - Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) – Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)
  12. Angga Raka Prabowo - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital – Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
  13. Ossy Dermawan - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
  14. Silmy Karim - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
  15. Dante Saksono Harbuwono - Wakil Menteri Kesehatan – Komisaris PT Pertamina Bina Medika
  16. Fahri Hamzah - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman – Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
  17. Ahmad Riza Patria - Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal – Komisaris PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
  18. Laksamana Madya TNI (Purn) Didit Herdiawan Ashaf - Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan – Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)
  19. Komjen Pol (Purn) Suntana - Wakil Menteri Perhubungan – Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
  20. Suahasil Nazara - Wakil Menteri Keuangan – Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  21. Aminuddin Ma’ruf - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) – Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  22. Kartika Wirjoatmodjo - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) – Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  23. Christina Aryani - Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia / Wakil Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) – Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
  24. Juri Ardiantoro - Wakil Menteri Sekretaris Negara – Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk
  25. Bambang Eko Suhariyanto - Wakil Menteri Sekretaris Negara – Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  26. Taufik Hidayat - Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga – Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia
  27. Ferry Juliantono - Wakil Menteri Koperasi – Komisaris PT Pertamina Patra Niaga
  28. Stella Christie - Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi – Komisaris PT Pertamina Hulu Energi
  29. Arif Havas Oegroseno - Wakil Menteri Luar Negeri – Komisaris PT Pertamina International Shipping
  30. Irene Umar - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif - Komisaris PT Pertamina Gas
  31. Ni Luh Enik Ermawati - Wakil Menteri Pariwisata - Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia
  32. Helvi Yuni Moraza - Wakil Menteri Usaha Kecil dan Menengah - Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
  33. Muhammad Qodari - Wakil Kepala Staf Kepresidenan - Komisaris PT Pertamina Hulu Energi
  34. Dzulfikar Ahmad Tawalla - Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Wakil Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia - Komisaris PT Semen Baturaja
  35. Arrmanatha Christiawan Nasir - Wakil Menteri Luar Negeri - Komisaris PT PLN Indonesia Power
  36. Muhammad Syafi'i - Wakil Menteri Agama - Komisaris PT Bank Syariah Indonesia Tbk
  37. Mugiyanto - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia - Komisaris Utama PT Integrasi Aviasi Solusi
  38. Edward Omar Sharif Hiariej - Wakil Menteri Hukum - Komisaris PT Pertamina Gas
  39. Hanif Faisol Nurofiq -  Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup - PT Pertamina Gas
  40. Viva Yoga Mauladi -  Wakil Menteri Transmigrasi - Komisaris PT Petrokia Gresik
  41. Nezar Patria - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital - Komisaris Utama PT Indosat Tbk
  42. Purwadi Arianto-  Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi - Komisaris Utama PT Elnusa Tbk
  43. Dony Oskaria - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara- COO Danantara

Hingga 29 Agustus 2025, dari 56 wakil menteri, sebanyak 43 orang diantaranya memiliki rangkap jabatan di tempat lain. Sedangkan 12 orang wamen lainnya masih belum didapuk sebagai komisaris dan 1 wakil menteri baru saja diberhentikan sebagai wamen dan komisaris yaitu Immanuel Ebenezer Gerungan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Berikut 11 wakil menteri yang belum mendapatkan posisi lain : 

  1. Otto Hasibuan, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
  2. Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri
  3. Ribka Haluk, Wakil Menteri Dalam Negeri;
  4. Thomas AM Djiwandono, Wakil Menteri Keuangan
  5. Anggito Abimanyu, Wakil Menteri Keuangan;
  6. Atip Latipulhayat, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
  7. Fajar Riza Ul Haq, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
  8. Fauzan, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
  9. Agus Jabo Priyono, Wakil Menteri Sosial
  10. Sulaiman Umar, Wakil Menteri Kehutanan
  11. Febrian Alphyanto Ruddyard, Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Wakil Kepala Badan Perencaaan Pembangunan Nasional
  12. Muhammad Anis Matta, Wakil Menteri Luar Negeri

Selanjutnya: IHSG Menguat Tipis, Cek Net Buy dan Net Sell Terbesar Asing Kemarin, Kamis (28/8)

Menarik Dibaca: Vivo X200: Kamera Zeiss dan Layar Super Cemerlang! Ini Informasi Lengkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×