kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.469   31,00   0,20%
  • IDX 7.724   -10,91   -0,14%
  • KOMPAS100 1.201   -0,63   -0,05%
  • LQ45 959   0,26   0,03%
  • ISSI 232   -0,50   -0,21%
  • IDX30 492   -0,06   -0,01%
  • IDXHIDIV20 592   0,92   0,16%
  • IDX80 137   -0,08   -0,06%
  • IDXV30 143   0,06   0,04%
  • IDXQ30 164   0,05   0,03%

Pembentukan Pansus Judi Online Dinilai Lebih Mendesak Ketimbang Pansus Angket Haji


Jumat, 12 Juli 2024 / 06:00 WIB
Pembentukan Pansus Judi Online Dinilai Lebih Mendesak Ketimbang Pansus Angket Haji
ILUSTRASI. Wakil Presiden Ma'ruf Amin (tengah) menyambut Menteri Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Fawzan Muhammed Alrabiah (kiri) sebelum menggelar pertemuan di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji 2024 pada Selasa (9/7), buntut pembagian tambahan kuota haji sebesar 20.000 yang diterima Indonesia dari Kerajaan Arab Saudi. 

Kuota haji 2024 mencapai sebanyak 241.000 setelah ada tambahan kuota tersebut. Kementerian Agama membagi tambahan kurta tersebut sebanyák 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. 

Pembetukan pansus tersebut mengundang beragam tanggapan. Menurut Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Mustolih Siradj, hkeputusahan yang dimabil Kementeria Agama tersebut tidak salah. Hal itu mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2019 terutama pada Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 64.

Kuota haji pokok awalnya sebanyak 221.000 jemaah. Sesuai Pasal 64, kuota itu dibagi menjadi dua, yakni untuk jemaah haji reguler sebanyak 203.320 orang setara 92%, sementara jemaah haji khusus sebanyak 17.680 atau setara 8% 

Baca Juga: DPR Membentuk Pansus Penyelenggaraan Haji 2024

Kemudian ada tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Lalu, Pasal 9 menjelaskan, untuk kuota haji tambahan selanjutnya diatur atau ditetapkan oleh menteri agama lewat Peraturan Menteri (Permen). 

Sehingga, ketika kuota haji tambahan sebesar 20.000 dibagi rata, sebanyak 10.000 untuk haji reguler (menjadi 213.320) dan 10.000 untuk haji khusus (menjadi 27.680). “Secara regulasi. Kementeria Agaman tidak melakukan kesalahan. Ngunci di situ. Dari aspek regulasi aman,” kata Mustolih salma keterangannya, Kamis (11/7).

Ia mengatakan, persoalan haji tidak cukup masuk kategori persoalan mendesak, strategis, dan berdampak luas yang menyebabkan situasi sangat serius sehingga perlu ditangani secara komprehensif. 

Menurutnya, sah-sah saja DPK sebetulnya membentuk Pansus. Namun, ia menilai tidak semua persoalan bisa dipansuskan. Apalagi, alasan pembentukan Pansus dinarasikan gara-gara Kemenag mengabaikan kesepakatan dengan Panja DPR.

Baca Juga: Total Jemaah Haji Tahun Ini Mencapai 1,8 Juta Orang, 63% Berasal dari Asia

Mustolih mengatakan secara substansial ada banyak isu lain yang lebih menggelisahkan publik dan lebih layak dibikin Pansus oleh DPR. Ia mencontohkan kasus judi online, penipuan online, kemudian pencurian data pribadi, yang memang membuat gelisah publik secara masif akhir-akhir ini.

Kemudian secara teknis, kata dia, Pansus juga dipaksa dibuka pada akhir periode. Di sisi lain, masa operasional haji belum selesai karena masih menyisakan 14 hari lagi. “Kemudian nanti terbentur masa reses anggota dan selanjutnya pelantikan dewan baru,” kata dia.

Sementara itu,  Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menyayangkan, tuduhan miring anggota Tim Pengawas (Timwas) DPR terhadap kinerja petugas haji tahun 2024. 
Menurutnya, tuduhan itu menunjukkan ketidaktahuan atau kurang literasi anggota Timwas DPR terhadap tahapan penyelenggaraan ibadah haji.

Ia menilai petugas haji sudah bekerja dengan baik.” Bahkan dari hasil diskusi dengan banyak pihak, penyelenggaraan haji tahun ini jauh lebih baik dari tahun sebelumnya, baik dari segi prasarana maupun pelayanan.” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×